Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan. Hal ini untuk meyakinkan dan menentukan kelayakan satuan dan atau program pendidikan.
Akreditasi
bagi satuan pendidikan formal maupun non formal hukumnya adalah wajib, artinya
bahwa sekolah penyelengara pendidikan formal maupun non formal yang
sudah memiliki izin operasional harus dilihat kualitas layanan pendidikannya yang diberikan pada siswa. Dengan demikian
akreditasi merupakan salah satu cara untuk menjamin bahwa satuan pendidikan
memberikan layanan yang berkualitas.
Sebelum tahun 2024, akreditas iuntuk jejang PAUD
(Pendidikan Anak Usia Dini) dan Pendidikan dasar dan menengah berada pada badan
yang berbeda, yaitu BAN PAUD untuk jejnajng PAUD dan BAN SM untuk jejang
dikdasmen (SD/MI, SMP/MTs, SMA, MA, SMK. Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 38 tahun 2023 Tentang Akreditasi
Pendidikan Anak Usia Ini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah menjadi BAN PDM (Badan Akreditasi Nasional PAUD,
Dasar dan Menengah.
Dokumen wajib akreditasi:
- Kurikulum Sekolah/Madrasah;
- Rencana Kerja Tahunan;
- RKAS/M;
- Kalender Akademik;
- RPP/MA;
- Foto Lingkungan Belajar;
- Vidio Lingkungan Belajar.
Dalam menyakinkan kelayakan dan kualitas layanan pada satuan pendidikan, dilakukan penilaian atau akreditasi dengan menggunakan instrument yang sudah diyakini validitas, objektivitas dan lainnya.
Instrumen Akreditasi
BAN PDM untuk jenjang PAUD terdiri dari 3 komponen:
1. Komponen kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang
berpusat pada peserta didik;
2. Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan; dan
3. Iklim lingkungan belajar.
Berikut deskripsi
butir untuk setiap komponen:
Komponen 1: Kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
Komponen 2: Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan
Komponen 3: Kepemimpinan kepala sekolah
Instrumen Akreditasi BAN PDM untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA, MA terdiri dari 4 komponen:
1. Komponen kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang
berpusat pada peserta didik;
2. Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan; dan
3. Iklim lingkungan belajar.
4. Kompetensi hasil pembelajaran lulusan (asil AN).
Berikut deskripsi
butir untuk setiap komponen:
Komponen 1: Kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat
pada peserta didik
Komponen 2: Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan
Komponen 3: Iklim lingkungan belajar
Kompoen akreditasi untuk jejang SMK terdiri dari 4 komponen, sebagai berikut:
1. Komponen kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang
berpusat pada peserta didik;
2. Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan; dan
3. Iklim lingkungan belajar.
4. Kompetensi hasil pembelajaran lulusan (asil AN).
Berikut deskripsi
butir untuk setiap komponen:
Komponen 1: Kinerja pendidik dalam mengelola proses
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
Komponen 2: Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan
Komponen 3: Iklim lingkungan belajar
Komponen 4: Kompetensi hasil pembelajaran lulusan (asil AN)