Mari Berbagi...dan Memberi....

2024-07-05

Instrumen Akreditasi BAN-PDM

Instrumen Akreditasi BAN-PDM

Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan. Hal ini untuk meyakinkan dan menentukan kelayakan satuan dan atau program pendidikan.

Akreditasi bagi satuan pendidikan formal maupun non formal hukumnya adalah wajib, artinya bahwa sekolah penyelengara pendidikan formal maupun non formal yang sudah memiliki izin operasional harus dilihat kualitas layanan pendidikannya yang diberikan pada siswa. Dengan demikian akreditasi merupakan salah satu cara untuk menjamin bahwa satuan pendidikan memberikan layanan yang berkualitas.

Sebelum tahun 2024, akreditas iuntuk jejang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan Pendidikan dasar dan menengah berada pada badan yang berbeda, yaitu BAN PAUD untuk jejnajng PAUD dan BAN SM untuk jejang dikdasmen (SD/MI, SMP/MTs, SMA, MA, SMK. Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 38 tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Ini, Pendidikan Dasar, dan  Pendidikan Menengah menjadi BAN PDM (Badan Akreditasi Nasional PAUD, Dasar dan Menengah.

Dokumen wajib akreditasi:

  1. Kurikulum Sekolah/Madrasah;
  2. Rencana Kerja Tahunan;
  3. RKAS/M;
  4. Kalender Akademik;
  5. RPP/MA;
  6. Foto Lingkungan Belajar;
  7. Vidio Lingkungan Belajar.

Dalam menyakinkan kelayakan dan kualitas layanan pada satuan pendidikan, dilakukan penilaian atau akreditasi dengan menggunakan instrument yang sudah diyakini validitas, objektivitas dan lainnya.

Instrumen Akreditasi BAN PDM untuk jenjang PAUD terdiri dari 3 komponen:

1.  Komponen kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;

2.  Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan; dan

3.  Iklim lingkungan belajar.

Berikut deskripsi butir untuk setiap komponen:

Komponen 1: Kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

Komponen 2: Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan

Komponen 3: Kepemimpinan kepala sekolah

Instrumen Akreditasi BAN PDM untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA, MA terdiri dari 4 komponen:

1.  Komponen kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;

2.  Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan; dan

3.  Iklim lingkungan belajar.

4.  Kompetensi hasil pembelajaran lulusan (asil AN).

Berikut deskripsi butir untuk setiap komponen:

Komponen 1: Kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik


Komponen 2: Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan

Komponen 3: Iklim lingkungan belajar

 Komponen 4: Kompetensi hasil pembelajaran lulusan (asil AN)


Kompoen akreditasi untuk jejang SMK terdiri dari 4 komponen, sebagai berikut:

1.  Komponen kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;

2.  Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan; dan

3.  Iklim lingkungan belajar.

4.  Kompetensi hasil pembelajaran lulusan (asil AN).

Berikut deskripsi butir untuk setiap komponen:

Komponen 1: Kinerja pendidik dalam mengelola proses

                      pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

Komponen 2: Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola                             satuan pendidikan

Komponen 3: Iklim lingkungan belajar

Komponen 4: Kompetensi hasil pembelajaran lulusan (asil AN)

Unduh Permendikbud Ristek Nomor 38 tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Ini, Pendidikan Dasar, dan  Pendidikan Menengah.



2024-06-10

no image

Kelulusan dan Kenaikan Kelas PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

 

Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 5 tahun 2022, bahwa Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Untuk setiap jenjang kompetensi lulusan berbeda-beda, hal ini tentu didasarkan atas:

a)    tujuan pendidikan nasional;

b)   tingkat perkembangan Peserta Didik;

c)    kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

d)   jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ini digunakan sebagai dasar dalam pengembangan standar pendidikan lainnya (pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. sesuai dengan tingkap perkembangan dan pertumbuhan anak.

1)   Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

a)    nilai agama dan moral;

b)   nilai Pancasila;

c)    fisik motorik;

d)   kognitif;

e)    bahasa; dan

f)     sosial emosional.

2)   Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat.

a)    persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

b)   penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

c)    penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Bagai mana menentukan kenaikan kelas dan kelulusan?

Salah satu yang perlu dipertimbangan dalam kenaikan dan atau kelulusan peserta didik adalah hasil tes/asesmen sumatif. Hal ini dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Jadi kuncinya adalah Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.

Sedangkan Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:

A.   kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan

B.   setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.


Dapatkan Standar Penilaian dan StandarKelulusan di sini.




 

 

2024-05-24

no image

Praktik Baik Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (Apresiasi GTK)

Dalam rangka Implementasi Kurikulum Merdeka, pemerintah melalui Kemterian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan teknologi memberikan apresiasi kepada GTK (Guru fan Tenaga Kependidikan) inovatif, inspiratif dan dedeikatif.

Apresiasi inii biasanya dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN).

Apa itu GTK inovatif, inspiratif dan dedikatif?



GTK inovatif adalah GTK yang selalu melakukan upaya pembaharuan strategi dan mencoba berbagai hal baru dengan menggunakan teknologi dalam menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan bidang tugas dan mata pelajaran yang diampu. Selain itu membudayakan refleksi dan evaluasi untuk melakukan transformasi secara Berkelanjutan.

GTK dedikatif adalah GTK yang mencurahkan tenaga, pikiran, waktu dan selalu mengabdikan dirinya dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka demi keberhasilan pendidikan. GTK dedikatif selalu siap menghadapi tantangan dan tangguh menghadapi kesulitan dalam pendidikan yang berorientasi kepada peserta didik di daerah khusus dengan atau tanpa memanfaatkan teknologi.

Sedangkan GTK  inspiratif adalah GTK yang mampu menstimulasi dan menggerakkan peserta didik dan teman sejawat untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.  GTK inspiratif selalu berbagi hasil karya dan cara pandang sehingga tercipta lingkungan yang menumbuhkan pengembangan ide dan pengetahuan untuk menghadirkan  pembelajaran yang berpihak pada peserta didik.

Sesuai Pedoman Apresiasi tahun 2023, Peserta program apresiasi GTK meliputi GTK di bawah binaan Kemendikbudristek, termasuk yang bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN), yang terdiri atas:

1.     Guru

2.     Pendidik PAUD

3.     Kepala Sekolah

4.     Pengawas Sekolah

5.     Penilik

6.     Tenaga Administrasi Sekolah

7.     Tenaga Laboratorium Sekolah

8.     Tenaga Perpustakaan Sekolah 

9.     Kepala Satuan PAUD

10.  Pamong Belajar

11.  Guru Pembimbing Khusus

Masing-masing kategori apresiasi memiliki persyaratan dan harus memiliki akaun belajar.id aktif. Karena hasil karya baik video maupun naskah harus diunggah di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Vidio dan naskah yang dihasilkan merupakan praktik baik dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan alur atau format STAR (Situasi, Tantangan, Aksi, dan Result/hasil dan refleksi) yang merupakan karya sendiri, kebaruan, kebermanfaatan, berbasis literasi digital, dan lainnya;

Berikut ini contoh praktik baik kategori pengawas sekolah dengan topic pendampingan dan pembinaan pembelajaran dengan judul “TATALEPA” sebagai referensi dal;am menyusun praktik baik:

1.   Pedoman Apresiasi GTK Kemdikbudristek 2023;

2.   Materi Praktik Baik;

3.   Contoh Naskah (TATALEPA);

4.   Contoh Vidio (TATALEPA): https://www.youtube.com/watch?v=rZWGR9D3mC4

5.   PPT Praktik Baik (TATALEPA);

Semoga bermanfaat…!





 

 

2023-12-15

no image

Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan.

Sebagai mana Kita ketahui bahwa, Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan baik pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). 

Sementara itu, Pengawas Sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.  Sedangkan Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan selain Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah,  yang terdiri atas pengelola satuan pendidikan, penilik, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.  

Dalam menjalankan tugasnya Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan tenaga Kependidikan terkadang dihadapkan dengan berbagai permasalahan, baik yeng terkait hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan kekayaan intelektual yang seharusnya mereka mendapat perlindungan dan kejelasan akan jaminan keselamatannya selama melaksanakan tugas.

Untuk mewujudkan perlindungan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidkan dengan tujuan:

  1. mewujudkan pelayanan yang optimal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah,  organisasi profesi, dan satuan pendidikan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;   
  2. mewujudkan kenyamanan bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas profesinya;   
  3. mewujudkan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang bertanggung jawab dan memiliki kepedulian dalam melaksanakan tugas pelayanan pendidikan bagi peserta didik; dan 
  4. membangun jaringan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka meningkatkan kepedulian dan perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. 

Berikut ini adalah jenis perlindungan yang dapat diberikan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.



Perlindungan Hukum 

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:

a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil. 

Perlindungan Profesi 

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Kepala 
Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dalam
melaksanakan tugas. 

Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa perlindungan
terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain. 

Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual 

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan
terhadap:
a. hak cipta; dan/atau 
b. hak kekayaan industri

Pihak-pihak yang berkewajiban memberikan perlindungan adalah:
    1. Pemerintah;
    2. Pemerintah Daerah;
    3. Masyarakat;
    4. Organisasi profesi; dan/atau
    5. Satuan Pendidikan. 

    Saat mengalami Permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan HaKI yang dihadapi dan akan diadukan oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan harus sesuai dengan jenis perlindungan yang telah ditentukan perundang-undangan. Untuk melakukan pengaduan terhadap permohonan perlindungan harus mengikuti prosedur yang benar sebagai mana yang telah ditetapkan.

    Silahkan pahami lebih lanjut Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan.

    Semoga melalui perlindungan hukum ini, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan lebih profesional alam melaksanakan tugasnya dan lebih bermartabat.












    2023-12-11

    no image

    Evalusi Visi dan Misi Sebagai Wujud Pertanggung Jawaban Kualitas Pendidikan

    Sebagai sebuah lembaga pendidikan formal yang diberi kepercayaan dan kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran atau bentuk lainnya dalam mewujudkan tujuan pendidikan, maka sekolah harus selalau dan mampu mempertanggung jawabkannya secara transparan dan akuntabilitas kepada orang tua dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, bahwa seluruh proses penyelenggaraan yang dilakukan dirancang, dilaksanakan, dimonitoring dan dievaluasi secara berkelanjutan sehingga mutu yang dicapai sesuai dengan  Standar Nasional Pendidikan (SNP).

    Berdasrkan Permendikbud Nomor: 28 Tahun 2016, bahwa Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat  kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan  dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan  pendidikan menengah. 

    Untuk memastikan bahwa mutu layanan pendidikan yang laksanakan, sekolah harus mampu menjukkan melalui bentuk Penjaminan Mutu Pendidikanyaitu suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu. 

    Untuk memudahkan apa yang harus di evaluasi oleh sekolah adalah melihat apa yang tertuang dalam RKS dan RKAS, yaity rencana sekolah yang kemudian diamsukkan dalam rencana pembiayaan sekolah yang bersumber dari biaya BOS dan atau sumber lainnya yang sah.

    dalam laporan impelementasi semua pelaksanaan Visi dan Misi, maka sekolah harus mampu meberikan informasi secara jelas tentang apa yang telah dilaksanakan, capain dan kendala yang dialami tentang:

    1. Hasil pendidikan;
    2. Isi pendidikan;
    3. Proses pendidikan;
    4. Penilaian pendidikan;
    5. Guru dan tenaga kependidikan;
    6. Sarana prasarana pendidikan;
    7. Pembiayaan pendidikan; dan
    8. Pengelolaan pendidikan; 

    Contoh format evalusi keterlaksanaan Visi dan Misi atau Program Sekolah (RKS/RKAS). Format ini hanya sebagai contoh, sekolah bisa mengembangaknnya lebih lanjut.

    Aspek yang dievalusi terdiri dari 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu Standar Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Penddikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.

    Untuk memperbaiki kinerja atau capaian semua program, sekolah wajib menyandingkan hasil evaluasi dengan Rapot Pendidikan masing-masing sehingga dari akar masalah yang diketahui dan hasil evaluasi secara mandiri yang dilakukan warga sekolah, maka dapat menentukan kebijakan atau tindak lanjut yang harus dilakukan selanjutnya, tentu dengan berbagai pertimbangan, skala prioritas dan lain pertimbangan lainnya.

    Proses tindak lanjut dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

    1. memetakan mutu pendidikan pada  tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;   
    2. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah; 
    3. melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran; 
    4. melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan 
    5. menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. 

    Siklus di atas harus menjadi sebuah budaya sekolah agar semua proses yang diselenggarakan minimal sesuai dengan SNP bahkan harus berada di atasnya. 

    Maka penting bagi setiap komponen penyeenggara dan pelaksanan kebijakan pendidikan di sekolah baik, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya harus selalu melakukan refleksi dan evalusi atas apa yang telah dialkukannya baik secara individu maupun secara bersama-sama.

    Semoga melalui refleksi dan evalusi yang berkesinambungan dapat mngetahui kelemahan dan terus memperbaiki diri untuk mewujudkan sekolah yang berbudaya mutu, minimal sesuai dengan Standar Minimal Pendidikan yang telah ditetapkan.

    Semoga sukses.