Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-01-03

Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Mulai Januari 2022

| 2022-01-03

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan formal maupun non formal pada semua jenjang sampai dengan awal semester genap atau awal tahun 2022 masih harus memperhatikan protokol kesehatan.

Berdasarkan Keputusan Bersama Empat Menteri,


bahwa mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan yang berada pada level 1, 2 dan 3 PPKM Satuan Pendidikan wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Selain itu, juga sekolah harus melakukan pengaturan kapasitas peserta didik, dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyaralat lanjut usia.

Bagai mana pengaturannya?

1.      Mulai Januari 2022, semua satuan Pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas, pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat Pengaturan kapasitas peserta didik, dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 Pendidikan dan tenaga kependidikan di masing[1]masing satuan Pendidikan serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, dikecualikan bagi satuan Pendidikan pada Daerah Khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/P/2021;

2.      Orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Mulai semester dua tahun ajaran/tahun akadmik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM Terbatas’

3.      Satuan Pendidikan yang terbukti melanggar protokol Kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan covid[1]19 atau tim Pembina UKS.

Satuan Pendidikan yang target Vaksinasi Dosis 2 masih di bawah 40% tidak diperkenankan melaksanakan PTM dan wajib melaksanakan Pembelajaran jarak Jauh (PJJ) secara penuh.

Pengaturan Jam Pelajaran PTM pun harus dikurangi sesuai dengan kondisi capaian level daerah di mana sekolah berada denhgan durasi 4 – 6 JP.

Jika terjadi hal-hal sebagai berikut: 1) klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut; 2) Angka positivity rate hasil ACF di atas 5%; 3) Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%, maka sekolah harus menghentikan sementara PTM sekurang-kurangnya 14x24 jam.

Bahkan Keputusan Bersama Empat Menteri secara jelas memberikan sangsi kepada PTK yang menolak dilakukan vaksinasi.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan download materi kebijakan di sini:

Materi Kemenag - Persiapan PTM di Madrasah Tahun 2022

Materi Kemendagri - Penerapan PPKM Dalam Mendukung Kebijakan PTMT yang Aman

Materi Kemendikbudristek - Penyesuaian Kebijakan PTMT SKB 4 Menteri

Materi Kemenkes - Upaya Penyelenggaraan PTM yang Aman dan Percepatan Vaksinasi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik

 


Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….



 

Related Posts

No comments:

Post a Comment