Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahu 2021 tanggal 18 November 2021, bahwa Kepesertaan Program Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat akreditasi sekolah, baik swasta maupun sekolah negeri, formal maupun non formal.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
diwajibkan bagi seluruh warga sekolah baik sebagai pegawai tetap maupun tenaga
kontrak.
Selain itu kepesertaan BPJS juga menjadi
syarat Dalam
pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, penyelenggara
pendidikan (pemerintah daerah, masyarakat
penyelenggara pendidikan, dan pimpinan perguruan tinggi wajib menjadi
peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan) dengan menunjukkan bukti
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Pendaftaran lewat
website
- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan
Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
- Isi data individu (Pekerja BPU)
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Dalam Hubungan Kerja
- Fotokopi dan berkas asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi dan berkas asli NPWP Perusahaan.
- Fotokopi dan berkas asli akta pergangan perusahaan.
- Fotokopi KTP masing-masing karyawan.
- Fotokopi kartu keluarga karyawan atau pekerja yang ada di
daftarkan.
Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja berupa pemberian kompensasi
dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan sejak saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba
kembali di rumah, atau menderita sakit.
Download
Surat
Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8
Tahuit 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal di sini.
Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021.
Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment