Bantuan Kuota Internet diberikan dalam rangka membantu efektivitas pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang belum juga menujukkan tanda-tanda penurunan, program ini diberikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi siswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen yang jumlahnya bervariasi.
Program ini diharapkan membantu proses pembelajaran
yang dilakukan oleh guru atau dosesn selama siswa/mahasiswa belajar dari rumah
(BDR) atau Pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kuota dibagi dalam dua kategori,
yaitu berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan
kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan
untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang
hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan
daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Paket kuota internet untuk peserta didik Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota
umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah (Dikdasmen) mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk
kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Berbeda dengan siswa PAUD dan Dikdas, paket kuota
internet untuk pendidik (guru) pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan
menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB
kuota belajar. Sedangkan paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen
mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota
belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4
(empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai
berikut:
1.
Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN);
2. Siswa terdaftar dalam Data
Pokok Kependidikan (DAPODIK);
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan
Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta
didik di aplikasi Dapodik.
4. Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar
di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan
tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosenkeaplikasiPDDikti.
5. Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan
pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Sedangkan untuk jenjang
pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota
dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).
6. Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada
nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM
sesuai jadwal penyaluran.
7. Kepala sekolah atau pemimpin
lembaga dan operator
satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator
seluler pada laman verifikasi validasi http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.
8. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa
berlaku masing-masing 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak kuota data internet
diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
9. Sedangkanbantuankuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang
dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh
lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel
pendidik dan peserta didik. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima
bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
Semoga
bermanfaat.....
Sangat kecewa, d kasih kartu telk**msel, gada sinyal :'(
ReplyDeleteBenar Pak, mestinya Kemendikbud survei dulu sekolah sesuai letak lintang dll, serta akses jaringan yang bisa masuk...(kasihan sekolah 3T)
Delete