Mari Berbagi...dan Memberi....

2020-09-25

Bantuan Kuota Internet Bagi Siswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen

| 2020-09-25

bantuan kuota internet bagi siswa


Bantuan Kuota Internet diberikan dalam rangka membantu efektivitas pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang belum juga menujukkan tanda-tanda penurunan, program ini diberikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi siswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen yang jumlahnya bervariasi.

Program ini diharapkan membantu proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru atau dosesn selama siswa/mahasiswa belajar dari rumah (BDR) atau Pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kuota dibagi dalam dua kategori, yaitu berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Berbeda dengan siswa PAUD dan Dikdas, paket kuota internet untuk pendidik (guru) pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Sedangkan paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

A.  Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
1.  Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2.  Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
1.  Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2.  Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

C.  Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
1.  Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2.  Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Persyaratan:

1.       Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);

2.       Siswa terdaftar dalam Data Pokok Kependidikan (DAPODIK);

3.  Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

4. Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosenkeaplikasiPDDikti.

5.   Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

6.   Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

7.  Kepala sekolah atau pemimpin lembaga dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi  http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

8.     Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

9. Sedangkanbantuankuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet  untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.


Bantuan kuota internet ini semoga menjadi salah satu solusi dari sekian banyak permasalahan yang dihadapi guru dan siswa dalam menjalani proses pembelajaran masa darurat ini.

Sebagai panduan silahkan download PERSESJEN Nomor 14 tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Bantuan Kuota Internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Buku Saku Bantuan Kuota Internet download di sini.

Semoga bermanfaat.....



Related Posts

2 comments:

  1. Sangat kecewa, d kasih kartu telk**msel, gada sinyal :'(

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar Pak, mestinya Kemendikbud survei dulu sekolah sesuai letak lintang dll, serta akses jaringan yang bisa masuk...(kasihan sekolah 3T)

      Delete