Sebagai sebuah lembaga atau organisasi, sekolah harus mampu dan sekaligus diberikan kewenangan dan keleluasaan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dalam memenej sekolah sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, kekuatan dan tatanan kebijakan yang berlaku. Dengan demikian akan memudahkan dalam pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan dalam rangkan mewujudkan kualitas pendidikan dan budaya mutu sekolah.
Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS) atau dalam istilah lain school
based management memberikan keleluasaan atau otonomi sekolah dalam mengelola dirinya sendiri, sehingga akan terlihat kekuatan dan kemandirian
sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai agent of change. (Rohiat, 2010:47), yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cakap, terampil, mandiri dan menjadi manusia
yang bertanggung jawab.
Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS) seyogyanya menjadi modal bagi sekolah dalam rangka mengembangkan
dan mewujudkan budaya mutu sesuai dengan kondisi nyata sekolah. Selain itu,
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) memotivasi seluruh warga sekolah untuk
bergerak secara bersama dengan penuh keyakinan, komitmen dan tanggung jawab
yang tinggi dalam melaksanakan tata kelola sekolah yang baik terutama dalam
aspek partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi dasar utama
tujuan pemberlakukan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Harapan implementasi
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) terkadang tidaklah mudah untuk diwujudkan
dalam aksi sesungguhnya, karena banyak hal dan kepentingan yang menjadi
sebabnya, misalnya aspek politik akibat otonomi daerah.
Harapan utama lainnya
pemberlakuan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah agar sekolah mampu
membangun dirinya mulai dari penyusunan visi dan misi sekolah, tujuan dan
strategi pencapaian misi tersebut sampai kepada bagai mana seluruh sumberdaya dapat
dikelola dan bersinergi, saling mendorong untuk membangun dan mewujudkan tujuan
sekolah (visi dan misi) sehingga terwujud sekolah yang bermutu dan berbudaya
mutu.
Kesesuaian mutu sekolah
tentu harus seiring dan sejalan dengan kebijakan tentang 8 (Delapan)
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai mana dalam Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2015, dan Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan (SPMP).
Instrument efektivitas
(keberhasilan) pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) memang memerlukan
kajian mendalam, namun secara sederhana dapat ditaksir dari perbandingan antara
input, proses dan output yang dihasilkan serta membandingkannya dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 dan indikator mutu sesuai Permendikbud
Nomor 28 tahun 2016.
Semoga segala upaya yang dilakukan oleh seluruh manajemen pada setiap satuan pendidikan memberikan dampak positif bagi terwujudnya budaya mutu yang secara luas memberikan kontribusi dalam mewujudkan pencapaian tujuan pendidikan secara nasional.
Semoga...aamiin..
No comments:
Post a Comment