Mari Berbagi...dan Memberi....

2025-12-01

Evalusi/Refleksi Akhir Semester atau Akhir Tahun Pelajaran

Evalusi/Refleksi Akhir Semester atau Akhir Tahun Pelajaran

 

Setiap akhir semester atau penghujung tahun pelajaran selalu menandai momen krusial bagi institusi pendidikan untuk berhenti sejenak, menoleh ke belakang, dan mengukur sejauh mana perjalanan telah ditempuh. 
Dalam konteks Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), periode ini bukan hanya tentang membagikan rapor dan merayakan kelulusan, melainkan sebuah kewajiban strategis untuk melakukan evaluasi dan refleksi total atas seluruh layanan pendidikan yang telah diberikan. 

Proses ini menjadi fondasi utama untuk menilai efektivitas Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP), mulai dari capaian intrakurikuler, kesuksesan program projek/kokurikuler, hingga dampak positif kegiatan ekstrakurikuler terhadap perkembangan peserta didik. Alih-alih hanya berfokus pada hasil akhir, sekolah harus secara jujur mengidentifikasi praktik baik dan tantangan yang dihadapi, menjadikannya modal berharga untuk menyusun langkah peningkatan mutu yang terarah dan berkelanjutan di tahun mendatang.

1. Evaluasi Kinerja Layanan Pendidikan terhadap Murid

Di akhir tahun pelajaran, sekolah wajib melaksanakan evaluasi komprehensif terhadap keberhasilan layanan pendidikan yang telah diberikan kepada peserta didik. Proses ini merupakan bagian inti dari pelaksanaan Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI), khususnya pada siklus Evaluasi dan Pengendalian

Evaluasi ini tidak hanya berfokus pada capaian akademis, melainkan juga pada perkembangan karakter, keterampilan non-akademis, dan tingkat kepuasan belajar murid. Data yang digunakan harus beragam, mencakup hasil ujian sumatif, laporan perkembangan profil pelajar Pancasila, survei umpan balik murid dan orang tua, serta data kehadiran dan tingkat kelulusan. Analisis data ini akan menghasilkan gambaran akurat mengenai seberapa jauh sekolah telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan standar mutu spesifik yang telah ditetapkan dalam dokumen KOSP, sekaligus mengidentifikasi gap antara harapan dan realita pelayanan.


2. Refleksi dan Evaluasi Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) merupakan jantung dari seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah, sehingga refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap implementasinya adalah krusial. Sekolah harus meninjau efektivitas struktur kurikulum, alokasi waktu, dan metode pembelajaran yang telah dilaksanakan. 

Refleksi ini dilakukan dengan mengacu pada Indikator Keberhasilan yang ditetapkan di awal tahun, sebagaimana dipersyaratkan oleh SPMI. Pertanyaan kunci yang harus dijawab adalah: Apakah KOSP telah relevan dengan konteks lokal, kebutuhan murid, dan visi misi sekolah? Apakah dokumen KOSP telah menjadi panduan yang operasional dan adaptif bagi guru? Hasil evaluasi ini menjadi bahan untuk tahap Penetapan Standar Baru dan Pelaksanaan Standar pada siklus SPMI berikutnya, memastikan kurikulum yang digunakan selalu adaptif dan berkualitas.

3. Evaluasi Program Intrakurikuler

Program intrakurikuler yang mencakup kegiatan pembelajaran mata pelajaran utama harus dievaluasi secara mendalam untuk menilai efektivitasnya dalam mencapai kompetensi yang ditargetkan. Evaluasi ini harus menyoroti strategi diferensiasi yang digunakan guru, ketersediaan dan pemanfaatan sumber belajar, serta kesesuaian teknik penilaian dengan tujuan pembelajaran. 

Berdasarkan SPMI, data yang dikumpulkan meliputi nilai rapor, hasil asesmen diagnostik dan formatif, observasi kelas, dan catatan refleksi guru. Evaluasi yang sukses akan mengungkap praktik baik yang dapat direplikasi dan mengidentifikasi materi atau metode yang memerlukan perbaikan mutu segera. Misalnya, jika hasil belajar pada mata pelajaran tertentu consistently rendah, maka standar proses pembelajaran untuk mata pelajaran tersebut perlu ditingkatkan pada tahun ajaran mendatang.

4. Refleksi Program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) atau Kokurikuler dan Ekstrakurikuler

Program Projek/Kokurikuler (P5) dan Ekstrakurikuler memiliki peran penting dalam pengembangan soft skills dan karakter murid. Oleh karena itu, refleksi di akhir tahun harus menilai kontribusi kedua program ini terhadap Profil Pelajar Pancasila atau kebijakan saat ini Dimensi Profil Lulusan (DPL), dan minat bakat murid. Untuk P5, fokus evaluasi adalah pada kualitas pelaksanaan projek, keterlibatan murid, dan capaian dimensi profil yang ditargetkan, bukan sekadar nilai. Sementara untuk ekstrakurikuler, evaluasi menilai kesesuaian program dengan minat murid dan dampak positifnya terhadap pengembangan diri. Hasil refleksi ini menjadi landasan untuk menetapkan standar kualitas dan keragaman program yang lebih tinggi, serta mengontrol pelaksanaannya agar selaras dengan Standar Isi dan Standar Proses dalam SPMI.

5. Tindak Lanjut dan Peningkatan Mutu Berkelanjutan

Seluruh rangkaian evaluasi dan refleksi yang telah dilakukan harus bermuara pada tindak lanjut yang konkrit dan terukur, sesuai dengan prinsip Pengendalian dan Peningkatan dalam siklus SPMI (Penetapan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan). Sekolah harus menyusun Rekomendasi Peningkatan Mutu yang spesifik, misalnya melalui workshop peningkatan kompetensi guru dalam implementasi pendekatan Pembelajaran Mendalam (deep Learning), diferensiasi pembelajaran, review total dokumen KOSP, atau alokasi anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana yang menunjang. Rekomendasi ini kemudian dituangkan ke dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) tahun berikutnya. Dengan demikian, kegiatan di akhir tahun pelajaran ini bukan sekadar penutupan, melainkan menjadi starting point yang memastikan sekolah terus melakukan penjaminan mutu berkelanjutan dan memberikan layanan pendidikan terbaik.

Akhir tahun pelajaran sejatinya bukanlah garis penutup, melainkan titik awal dari siklus peningkatan mutu yang berkelanjutan. Dengan berlandaskan pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), proses evaluasi dan refleksi mendalam terhadap KOSP—baik program intrakurikuler, projek/kokurikuler, maupun ekstrakurikuler—adalah langkah wajib yang harus dilakukan sekolah. Seluruh data capaian murid dan umpan balik yang terkumpul harus diolah menjadi rekomendasi strategis yang terperinci. 

Dengan demikian, sekolah dapat memastikan bahwa setiap keberhasilan layanan pendidikan dapat dipertahankan dan setiap kelemahan dapat diatasi melalui penetapan standar mutu yang lebih tinggi di tahun ajaran berikutnya. Refleksi yang jujur dan komprehensif adalah kunci untuk mewujudkan ekosistem pembelajaran yang adaptif, relevan, dan berkualitas demi masa depan peserta didik.

 

Berikut ini adalah bebrapa contoh Lembar Evalusi/Refleksi.

1.   Refleksi/Evalusi Diri Guru

2.   Evalusi Kompetensi Guru

3.   Refleksi/Evalusi Kepala Sekolah

4.   Evalusai implementasi KOSP/RKT/RKAS

 

Jangan lupa lengkapi dengan:

1.    Undangan

2.    Daftar hadir

3.    Notulen

4. Vidio dan foto


Terima Kasih




2025-07-15

no image

Pemenuhan Beban Kerja Guru Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.

 

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur kurikulum.

Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja bagi Guru mencakup kegiatan pokok:

1.   merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

2.   melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

3.   menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

4.   membimbing dan melatih murid; dan

5.   melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Selain menjadi wakil kepala sekolah, tugas tambahan guru adalah:

1)       wali kelas;

2)       pembina organisasi siswa intra sekolah;

3)       pembina ekstrakurikuler;

4)       koordinator pengembangan kompetensi;

5)       pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;

6)       Guru piket;

7)       pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;

8)       koordinator pengelolaan kinerja Guru;

9)       koordinator pembelajaran berbasis projek;

10)    koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

11)    tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;

12)    pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

13)    pengurus organisasi bidang pendidikan;

14)    tutor pada pendidikan kesetaraan;

15)    instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

16)    peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;

17)    koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;

18)    pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.


Pelajari Pemenuhan Beban Kerja Guru  Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.



 

2025-07-01

no image

Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2025/2026

 

Masa Pengenalan Lingkungan Sekola (MPLS) adalah kegiatan orientasi untuk murid baru. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan program, fasilitas, dan cara belajar di sekolah, sekaligus membentuk karakter dan budaya positif siswa sejak awal. Kegiatan ini lebih dari sekadar acara formal; ini adalah momen penting untuk memberikan kesan pertama yang baik dan membantu guru mengenali karakter serta kebutuhan siswa. Masa transisi ini sangat krusial agar siswa bisa beradaptasi secara sosial, emosional, dan akademik.

Pengalaman awal siswa di sekolah sangat membentuk cara pandang mereka terhadap belajar. Maka dari itu, MPLS perlu didesain dengan menyenangkan, mendukung kesiapan belajar, dan menciptakan suasana aman serta nyaman agar siswa merasa diterima, bersemangat, dan bisa mengembangkan karakter yang baik.

MPLS Ramah untuk murid baru akan diselenggarakan selama lima hari kerja di minggu pertama tahun ajaran baru, sesuai dengan jadwal sekolah, dengan prinsip ramah, mendidik, dan menyenangkan bagi semua murid baru. Prinsip-prinsip tersebut adalah:

·         Ramah: Kegiatan MPLS harus menghormati hak-hak anak dan memupuk nilai karakter, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman melalui pengalaman belajar yang bermakna dan menyenangkan.

·         Edukatif: Seluruh kegiatan, materi, dan metode dalam MPLS harus memiliki nilai pendidikan dan bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, serta karakter siswa.

·         Efektif dan Efisien: MPLS harus efektif dalam membantu siswa beradaptasi di lingkungan sekolah baru, sekaligus efisien dalam penggunaan sumber daya agar tidak berlebihan.

·         Inklusif: Kegiatan harus dapat diikuti oleh semua murid baru tanpa terkecuali. Sekolah harus memastikan tidak ada hambatan finansial atau logistik yang menghalangi partisipasi.

·         Partisipatif: Pelaksanaan MPLS harus melibatkan seluruh anggota komunitas sekolah dan komite sekolah untuk memastikan kegiatan ini menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara kolaboratif.

·         Fleksibilitas: Sekolah dapat menyesuaikan pelaksanaan MPLS sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka, dengan tetap mengacu pada panduan yang sudah ditetapkan.

Ruang lingkup materi antara lain mengenai Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebet.

1.       Bangun Pagi: Menekankan pentingnya disiplin waktu.

2.       Beribadah: Mendorong pengembangan spiritual.

3.       Berolahraga: Meningkatkan kesadaran akan kesehatan fisik.

4.       Makan Sehat dan Bergizi: Membiasakan pola makan sehat.

5.       Gemar Belajar: Menumbuhkan motivasi belajar sepanjang hayat.

6.       Bermasyarakat: Mengembangkan kemampuan bersosialisasi dan peduli sesama.

7.       Tidur Cepat: Menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh

 

Berikut Panduan MPLS Tahun 2025/2026.

 

2025-06-30

no image

Pengelolaan Ijazah

 

Ijazah merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang telah lulus dari suatu jenjang pendidikan, baik formal maupun nonformal yang di dalamnya berisi transkrip nilai yaitu catatan yang berisi daftar mata pelajaran dan nilai yang didapatkan oleh siswa.

Sebagai dokumen sah yang menyatakan kelulusan siswa, ijazah wajib dikelola secara tertib, akurat, dan akuntabel untuk menghindari potensi masalah administratif. Guna menjamin validitas dan ketertiban dalam proses penerbitannya di jenjang pendidikan dasar dan menengah, diperlukan pedoman yang dapat menjadi rujukan bagi seluruh pihak terkait, seperti sekolah, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pengelolaan ijazah ini telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

Ijazah hanya bisa diterbitkan oleh sekolah yang terakreditasi. Jika masa berlaku akreditasi sekolah habis, sekolah harus segera memperpanjangnya melalui Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM). Perpanjangan ini penting agar sekolah tetap bisa mengeluarkan ijazah. Jika sekolah tidak terakreditasi, sekolah tersebut harus bergabung atau "menginduk" ke sekolah lain yang terakreditasi pada jenjang yang sama untuk menerbitkan ijazah. Meskipun demikian, data siswa tetap tercatat di sekolah asal.

Satuan Pendidikan yang terakreditasi dapat menerbitkan ijazah untuk peserta didik dari sekolah yang tidak terakreditasi. Dalam penerbitan ijazah ini, terdapat dua ketentuan utama yang harus diikuti. Pertama, nama sekolah asal peserta didik harus dicantumkan pada ijazah. Kedua, ijazah tersebut harus ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan induk yang terakreditasi. Dinas Pendidikan bertanggung jawab untuk menunjuk sekolah induk bagi sekolah-sekolah yang belum terakreditasi pada tahun berjalan. Peraturan ini berlaku untuk semua Satuan Pendidikan, baik yang berada di jalur pendidikan formal maupun nonformal.

Berikut Pedoman Pengelolaan Ijazah Tahun 2025.

Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Ijazah.


2025-06-16

no image

Permendikdasmen Nomor 10 tahun 2025, tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Dikdasmen.

 

Dalam Permendikdasmen No 10 Tahun 2025 yang dimaksud Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Sebutan untuk siswa adalah Murid, yaitu peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan oleh satuan pendidikan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Murid.

Kompetensi Lulusan tersebut mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu:

1)      keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang

2)   Maha Esa;

3)   kewargaan;

4)   penalaran kritis;

5)   kreativitas;

6)   kolaborasi;

7)   kemandirian;

8)   kesehatan; dan

9)   komunikasi

 

Standar Kompetensi Lulusan pada Sekolah Menengah Pertama  atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas:

a)      memahami dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan kesadaran, menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sosial dengan mengembangkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab secara konsisten dalam kehidupan pribadi dan sosial, menjaga keseimbangan antara pengetahuan dan moralitas serta membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;

b)      mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya,   menghargai   keragaman   masyarakat, budaya  nasional dan budaya global,  terbiasa  melakukan interaksi  antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;  

c)      memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan, serta menyampaikan argumentasi logis yang terstruktur, mampu memprioritaskan informasi berdasarkan relevansi, membuat keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan;  

d)   menunjukkan kemampuan mengembangkan gagasan inovatif, menciptakan tindakan dan/atau karya kreatif yang kompleks, serta menemukan berbagai alternative solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar

e)    menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan;  

f)     menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya;

g)    membiasakan diri dan mengajak orang lain untuk hidup bersih dan sehat, memahami pentingnya kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta berperan aktif dalam menjaga  kesehatan lingkungan; dan

h)   mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, dan mengkomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, hubungan sosial, dan ilmu pengetahuan, dengan memanfaatkan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara efektif.

Sandar Kelulusan jenjang lainnya di Permendikdasmen No 10 Tahun 2025.