Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang dilakukan melalui kegiatan:
a)
perencanaan
pembelajaran;
b)
pelaksanaan
pembelajaran; dan
c)
penilaian
proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran yang dilakukan pada satuan Pendidikan melalui aktivitas professional guru
merupakan
aktivitas untuk merumuskan:
a)
capaian
pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b)
cara
untuk mencapai tujuan belajar; dan
c)
cara
menilai ketercapaian tujuan belajar.
Dalam melakukan proses pembelajaran
di kelas, guru harus mendesainnya dengan optimal sehingga tercipta suasana
pembelajaran yang:
a)
interaktif;
b)
inspiratif;
c)
menyenangkan;
d)
menantang;
e)
memotivasi
Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
f)
memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Suasana belajar di atas
hanya akan terwujud jika guru mampu memberikan keteladanan, pendampingan, dan
menjadi fasilitator yang tepat bagi setiap muridnya.
Untuk mengetahui keberhasilan
proses pembelajaran yang dilakukannya guru wajib melakukan asesmen, hal ini
untuk mengetahui efektivitas perencanaan dan pelaksanaan yang telah dibuat dan
dilakkukannya. Bahkan harus dilakukan pula oleh satuan Pendidikan/sekolah dan
peserta didik.
------------------
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) di sini.
-------------------
Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment