Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-01-27

STANDAR PROSES

| 2022-01-27

Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang dilakukan melalui kegiatan:

a)   perencanaan pembelajaran;

b)   pelaksanaan pembelajaran; dan

c)    penilaian proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran yang dilakukan pada satuan Pendidikan melalui aktivitas professional guru merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a)   capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b)   cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c)    cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Dalam melakukan proses pembelajaran di kelas, guru harus mendesainnya dengan optimal sehingga tercipta suasana pembelajaran yang:

a)   interaktif;

b)   inspiratif;

c)    menyenangkan;

d)   menantang;

e)    memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan

f)     memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Suasana belajar di atas hanya akan terwujud jika guru mampu memberikan keteladanan, pendampingan, dan menjadi fasilitator yang tepat bagi setiap muridnya.

Untuk mengetahui keberhasilan proses pembelajaran yang dilakukannya guru wajib melakukan asesmen, hal ini untuk mengetahui efektivitas perencanaan dan pelaksanaan yang telah dibuat dan dilakkukannya. Bahkan harus dilakukan pula oleh satuan Pendidikan/sekolah dan peserta didik.

StandarProses.

 

------------------

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) di sini.

-------------------

 

 

Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….

 


Related Posts

No comments:

Post a Comment