Pemerintah menetapkan Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Peniaian,Standar PTK, Standar Sarpras, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan Satuan Pendidikan.
Semua standar tersebut merupakan batasan minimal yang harus diwujudkan
dan atau dicapai oleh setiap satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mari Kita coba pahami salah satu standar yang sangat penting dipahami
oleh seiap guru, yaitu Standar Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan dasar
dan menengah yang ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016.
------------------
-------------------
Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment