Standar isi (SI) merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu yang dirumuskan berdasarkan muatan wajib yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
------------------
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) di sini.
Permendikbud, Riset dan teknologi No 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
-------------------
Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment