Mari Berbagi...dan Memberi....

2021-02-07

Selamat Tinggal Ujian Nasional (UN) … Dan Prasyarat Kelulusan

| 2021-02-07

Teranglah sudah jalan panjang pendidikan nasional.

Setelah sekian lama penantian penghapusan Ujian Nasional (UN) yang dahulu sangat “ditakuti” oleh sekolah terutama peserta didik dan guru, kini tinggallah catatan hitam atau putih bagi siapa saja yang mengalaminya secara langsung.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021.

Walaupun demikian beberapa peraturan terkait UJIAN NASIONAL belum direfisi.

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Sedangkan yang menjadi prasyarat kelulusan adalah:

1.   Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2.   Peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

3.   Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

UN ditiadakan
"Kami tak lagi harus begini...menuju tempat UJIAN NASIONAL"

Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

Sama halnya dengan Ujian sekolah untuk kenaikan kelas, bahwa sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua ketentuan dalam SE tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Download Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

 

Demikian Semoga Bermanfaat….



Related Posts

1 comment: