Mari Berbagi...dan Memberi....

2020-07-02

CATATAN “GURU” DARI MASA KE MASA

| 2020-07-02

Guru sebagai pejuang pendidikan tak akan hilang ditelan zaman kiprah dan dedikasinya selalu dinanti
Pendidikan merupakan salah faktor penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (human resources) Indonesia yang diharapkan memiliki kompetensi dan daya saing dalam menghadapi tatanan ekonomi global. Jumlah masyarakat yang sangat besar akan menjadi kekuatan utama apabila seluruhnya memiliki kompetensi yang diharapkan.

Keberhasilan menciptakan sumber daya manusia yang unggul akan sangat banyak bergantung kepada bagai mana proses dan upaya-upaya yang dilakukan ke arah tersebut. Proses yang dimaksud adalah menjadikan sekolah sebagai agen perubah (social agen) yang mampu menjalakan tugas dan fungsinya sebagi sebuah lembaga penyelenggara pendidikan formal pada setiap jenjang pendidikan, baik dasar, menengah, maupun perguruan tinggi. Untuk menghasilkan out put pendidikan yang berkualitas, diantaranya ditentukan oleh bagaimana proses penyelenggaraan pendidikan di setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu pelaksanaan pendidikan harus dikelola secara profesional oleh pendidik dan tenaga kependidikan serta stakeholder yang langsung mapupun tidak langsung berkepentingan dalam dunia pendidikan.

Pada tataran ini peran guru sebagai pendidik menjadi sangat dominan dalam mewujudkan lulusan (out come) yang memiliki keunggulan sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan masing-masing satuan pendidikan. Pemerintah sejak awal tahun 2005-an telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan mutu pendidikan terutama tentang guru, salah satunya adalah meningkatkan   alokasi anggaran bidang pendidikan sebesar 20% dari APBN termasuk didalamnya alokasi tunjangan profesi atau “sertifikasi” yang besarnya sama dengan satu kali gaji. Melalui pemberian tunjangan ini diharapkan kinerja dan kompetensi guru meningkat sebagai prasarat dalam meningkatkan mutu pendidikan.

 

Berdasarkan Undang undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2007 tentang Guru, dan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Stadar Kompetensi Pendidik, telah sangat jelas digambarkan mengenai tugas dan kewajiban pendidik.

 

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Pedoman dan Penilaian Guru, bahwa masa kerja guru adalah 60 tahun. Yang menjadi pertanyaan adalah produktifkah guru sebagai pendidik professional hingga usia tersebut?

 

Pergeseran Paradigma

Beberapa pekan lalu guru telah melakukan hari ulang tahunnya yang ke 68. Asosiasi profesi guru ini lahir pada tanggal 25 November 1945 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No 78 Tahun 1994.

Organia sasi profesi guru berdiri secara resmi tahun 1945, namun sebenarnya pekerjaan guru telah dilakukan manusia jauh sebelum itu, dan sejak itu pula manusia senantiasa membutuhkan seorang guru atau pembimbing atau penasehat yang bertugas membimbing, dan mengarahkan serta mengajarkan kepada murid-muridnya tentang ilmu yang dimilikinya. Dalam konteks ini, murid secara otomatis akan selalu bersedia dan nganut serta taat kepada guru, termasuk dengan segala konsekuensinya, sehingga munculah kemudian istilah “maha guru”, guru masa ini sangat terpercaya akan segala kemampuan dan disegani oleh setiap muridnya, selanjutnya murid terbaik biasanya akan menggantikan gurunya kelak untuk kelangsungan kelompok atau suatu perguruan tertentu.

Sejarah guru Indonesia tak terlepas dari sosok seorang tokoh pendidikan yakni Ki Hajar Dewantara dengan ajaran kepemimpinannya yang saat ini masih relevan dan menjadi simbol pendidikan di tanah air, yakni “Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”.

Sejak pemerintahan Orde Lama maupun Orde Baru pemerintah senantiasa memfokuskan terhadap pembangunan sumberdaya manusia, dan salah satunya bidang pendidikan yang di dalamnya termasuk guru. Seiring perkembangan zaman, kebutuhan dan pola hidup serta interaksi sosial, pekerjaan guru mulai terkikis dan tak lagi diminati masyarakat pencari kerja, salah satu penyebabnya adalah rendahnya upah atau gajih yang diterima, jauh dibawah profesi lainnya seperti pengacara, dokter, dan lain-lain. oleh karena itu, pada masa ini tak heran apabila banyak sarjana lulusan perguruan tinggi tidak menjadikan guru sebagai tujuan utama dalam profesinya, kalaupun terjadi, itu hanya merupakan sebuah “batu loncatan“ atau sasaran antara sebelum mendapatkan pekerjaan lain yang menurutnya lebih layak dan sesuai cita-cita.

Masa sebelum tahun 2005-an (sebelum turun UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen), masih sangat sedikit guru yang hidup “layak”, maka tak mengherankan banyak guru yang menuntut kerja tambahan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari, misalnya dengan mencari jam tambahan di sekolah lain, atau bahkan “ngompreng” alias menarik angkutan kota atau ojeg kendaraan bermotor.

Kini pandangan masyarakat akan profesi guru mulai berubah. Perubahan ini salah satunya diakibatkan karena kebijakan pemerintah terutama dengan lahirnya UU Nomor 20,  Tahun 2003 dan UU Nomor 14 Tahun 2005 yang memberikan harapan baru kepada pendidik untuk hidup lebih layak dan bermartabat.

Berdasarkan data hasil penelitian yang dilakukan oleh Balitbang Depdiknas terhadap mahasiswa PGSD, pendidikan Matematika, matematika, Pendidikan Bahasa Inggris dan Bahasa Inggris bahwa minat masyarakat untuk menjadi guru mulai meningkat secara signifikan ketika kebijakan tentang sertifikasi mulai diberlakukan. Dan mereka memandang bahwa pekerjaan guru merupakan profesi yang mulia dan terhormat, menarik dan menyenangkan. Namun pemberian dana sertifikasi yang diberikan kepada guru belum mampu meningkatkan kualitas input. (Balitbang Depdiknas, 2010)

Kedepan pergeseran animo masyarakat terhadap profesi guru akan sangat berperan dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia khususnya bidang pendidikan, karena orang-orang akan memilih profesi terhormat ini untuk menjadi pilihan utama dalam meniti karirnya. Semakin tinggi daya saing dalam pendidikan keguruan, akan menuntut seleksi yang makin ketat untuk menentukan siapa yang patut dan layak menjadi calon pendidik tersebut, dan hal ini tentu diharapkan akan berdampak pula pada kompetensi calon pendidik tersebut dalam menjalankan karirnya kelak.

 

Guru Sebagai Pprofesi

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru merupakan sebuah pekerjaan profesional. Oleh karena itu tidak semua orang dapat melakukannya karena harus melalui pendidikan khusus. Profesional berasal dari kata profesi yang mempunyai makna menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan pada pekerjaan itu (Suparlan, 2006). Menurut beliau, setidaknya ada lima hal suatu pekerjaan dapat disebut sebagai sebuah profesi, yaitu:  (1) Adanya pengakuan oleh masyarakat dan pemerintah mengenai bidang layanan tertentu, dan hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai keahlian tertentu pula; (2) Bidang ilmu pengetahuan yang menjadi landasan teknik dan prosedur kerja yang unik yang memeliki karakteristik yang berbeda dengan bidang pekerjaan lainnya; (3) Memerlukan proses persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang mengerjakan professional tersebut; (4) Memiliki mekanisme yang diperlukan untuk melakukan seleksi secara efektif. Sehingga hanya merekalah yang benar-benar kompetitif yang diperkenankan melaksanakan bidang tersebut; (5) Memiliki organisasi profesi yang dapat melindungi anggotanya, serta berfungsi untuk menyakinkan pihak lain yang terkait bahwa para anggota profesi tersebut dapat menyelenggarakan layanan keahlian yang terbaik.

Sedangkan menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2005 Tentang Sisdiknas, Pasal 7, Ayat 1, bahwa Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: (a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan    mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (e) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; (h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan. Selain itu, untuk menjadi guru profesional, maka seorang guru harus memiliki kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D IV serta memiliki kompetensi, yaitu profesional, kompetensi pedagogik, sosial, l dan kepribadian (UU Nomor 20 Th 2003, Pasal 8).

Jadi profesi merupakan serangkaian pekerjaan yang hanya dapat dilakukan melalui pendidikan khusus, serta melalui pekerjaannya ia dapat hidup layak dan bermartabat. Sangat jelas bahwa menjadi guru yang profesional menuntut pelakunya untuk mempersiapkan diri jauh-jauh hari sebelumnya, dan dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Menjadi guru tidaklah semudah apa yang orang bayangkan, selain beban yang cukup berat, juga sederetan persyaratan harus dimiliki untuk menjadi pendidik profesional. 

 

Guru yang Produktif

Pemberian tunjangan profesi kepada guru diharapkan mampu memotivasi kinerja guru sebagai ujung tombak pendidikan di lapangan. Guru memiliki tugas dan kewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;  memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam melaksanakan tugasnya guru harus mampu menjadi pendidik, pelatih, pembina, membangkitkan motivasi, melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan. Selama kegiatan pembelajaran di kelas kemampuan manajemen kelas merupakan prasyarat untuk membangkitkan minat dan motivasi siswa untuk berkarya, berperan serta, mengeluarkan gagasan, ide, dan partisipasi lainnya.

Tugas dan kewajiban guru tidaklah sedikit, minimal 24 jam tatap muka pada setiap minggunya, dan rutinitas tersebut harus mampu dilakukan guru setiap hari secara optimal. Yang menjadi pertanyaan adalah mungkinkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya selalu disertai semangat, dedikasi, tanggung jawab, loyalitas hingga diusia purna?

Pertanyaan ini didasari bahwa masa kerja guru hinga 60 tahun, jauh melebihi masa usia kerja produktif antara 15 – 45 tahun. Nampaknya tidak semua orang selalu konstan dalam melaksanakan tugasnya dari masa kerja nol tahun hingga usia purna. Berdasarkan pengamatan dan pengalaman di lapangan usia berbanding terbalik dengan prestasi kerja, artinya semaikin bertambah usia, maka prestasi kerja semakin menurun. Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil penelitian Balitbang Depdiknas bahwa pemberian tunjangan profesi dan usia tidak berpengaruh terhadap prestasi kerja atau peningkatan mutu pendidikan.

Masa bakti pegawai khususnya tenaga fungsional guru hingga usia 60 tahun merupakan sebuah kelemahan dalam regulasi sistem kepegawaian negara, karena disadari atau tidak produktifitas kerja pada usia senja akan menurun.

 

Secara keilmuan, guru yang lanjut usia penguasaan keilmuan dan pengalaman makin matang, tetapi dalam implementasinya cenderung tidak optimal, karena tugas guru tidak hanya mentransfer ilmu kepada anak didik, akan tetapi lebih banyak tugas lainnya yang harus dilakukan baik di dalam maupun di luar kelas, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik

 

Kesimpulan

Guru sebagai pendidik memegang peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia dalam menghadapi tatanan kehidupan global. Keberhasila pendidikan merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan di tanah air.

 

Kehidupan profesi guru yang mulai mengalmi pergeseran positif merupakan pertanda baik, karena diharapkan akan membangkitkan motivasi bagi semua orang untuk menjadi tenaga pendidik (guru).

 

Peran guru sekarang dan masa mendatang tidak akan pernah terhenti selama dunia masih berputar. Oleh karena, itu kompetensi sebagai pendidik  harus senantiasa dikembangkan dan ditingkatkan dengan selalu menunjukkan semangat dan dedikasi yang tinggi sebagai loyalis abdi negara yang profesional sekalipun memasuki masa purna.

 

Catatan: diambil dari berbagai sumber.

 


Related Posts

No comments:

Post a Comment