Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membentuk Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022.
Itu artinya semua peningkatan dan pemberdayaan kompetensi PTK dan calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah akan dilakukan oleh Balai ini.
Pembentukan Balai ini bertujuan
untuk meningkatkan pemberdayaan
dan pengembangan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon
kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di setiap daerah di seluruh tanah air. Pembentukan Balai Guru Penggerak
ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/85/M.KT.01/2022.
Jadi apa sebenarnya Balai
Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak?
Balai Besar Guru Penggerak atau BBGP adalah
unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang pengembangan dan
pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah,
kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah. Balai ini berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Sedangkan Balai Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BGP adalah
unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a
dan IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya,
tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas
sekolah, dan pengawas sekolah.
Tugas BBGP adalah melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik
lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon
pengawas sekolah, dan pengawas sekolah, termasuk pemetaan kompetensi, model, dan media pengembangan guru,
serta pelaksanaan, hingga pemantauan dan supervisi sesuai PTK masing-masing.
BBG terdiri dari Tipe A dan Tipe B yang memiliki tugas tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru,
pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah,
calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
Konsekuansi dari
lahirnya Peraturan
Menteri Nomor 14 Tahun 2022 adalah bahwa unit organisasi yang melaksanakan pengembangan dan
pemberdayaan pendidikan dan tenaga kependidikan, pengembangan dan pemberdayaan
kepala sekolah dan pengawas sekolah, pengembangan media pembelajaran bidang
pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
682) harus menyesuaikan dengan
Peraturan Menteri ini paling lambat
3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Lihat Peraturan Menterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022.
Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment