Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, seorang
PNS harus mematuhi kewajiban dan menghindari apa yang dilarang diperbuat bagi
seorang PNS. Artinya seorang PNS harus disiplin, yaitu kesanggupan untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Jika tidak berarti PMS
tersebut sudah melakukan pelanggaran disiplin.
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan,
atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan
ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Apa sajakah kewajiban dan larangan
bagi seorang PNS?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
bahwa kewajiban seorang PNS adalah sebagai berikut:
a) setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang[1]Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Pemerintah;
b) menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa;
c) melaksanakan kebijakan yang
ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d) menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e) melaksanakan tugas kedinasan
dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f) menunjukkan integritas dan
keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang,
baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g) menyimpan rahasia jabatan
dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h) bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
selain hal dia atas, PNS
juga berkewajiban:
a) menghadiri dan mengucapkan
sumpah/janji PNS;
b) menghadiri dan mengucapkan
sumpah/janji jabatan;
c) mengutamakan kepentingan
negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;
d) melaporkan dengan segera
kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan
negara atau merugikan keuangan negara;
e) melaporkan harta kekayaan
kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f) Masuk Kerja dan menaati
ketentuan jam kerja;
g) menggunakan dan memelihara
barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h) memberikan kesempatan kepada
bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
i) menolak segala bentuk
pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan;
Sedangkan larangan bagi PNS
adalah sebagai berikut:
a. menyalahgunakanwewenang;
b. menjadi perantara untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja
untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau
organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan
asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali
ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak
bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar
ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang
merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang
terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya
tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang
berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan tindakan atau
tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
dan
n. memberikan dukungan kepada
calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon
anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau
calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
1) ikut kampanye;
2) menjadi peserta kampanye
dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye
dengan mengerahkan PNS lain;
4) sebagai peserta kampanye
dengan menggunakan fasilitas negara;
5) membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum,
selama, dan sesudah masa kampanye;
6) mengadakan kegiatan yang
mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,
himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7) memberikan surat dukungan
disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
PNS yang tidak melakukan
kewajiban dan mematuhi larangan akan dikenakan sangsi, yaitu berupa hukuman
disiplin pegawai, mulai hukuman ringan, sedang, hingga hukuman berat
Hukuman Disiplin ringan:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; atau
c) pernyataan tidak puas secara
tertulis.
Hukuman Disiplin sedang:
a) pemotongan tunjangan kinerja
sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b) pemotongan tunjangan kinerja
sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
c) pemotongan tunjangan kinerja
sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
Hukuman Disiplin Berat:
a) penurunan jabatan setingkat
lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b) pembebasan dari jabatannya
menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c) pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
-------------------
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
-------------------
Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment