Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-01-25

KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MENURUT UNDANG-UNDANG

| 2022-01-25

Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sebagai Aparatur Sipil Negara, seorang PNS harus mematuhi kewajiban dan menghindari apa yang dilarang diperbuat bagi seorang PNS. Artinya seorang PNS harus disiplin, yaitu kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jika tidak berarti PMS tersebut sudah melakukan pelanggaran disiplin.

Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Apa sajakah kewajiban dan larangan bagi seorang PNS?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa kewajiban seorang PNS adalah sebagai berikut:

a) setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang[1]Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

selain hal dia atas, PNS juga berkewajiban:

a) menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

b) menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

c) mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;

d) melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f) Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g) menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h) memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan

i) menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan;

Sedangkan larangan bagi PNS adalah sebagai berikut:

a. menyalahgunakanwewenang;

b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

g. melakukan pungutan di luar ketentuan;

h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;

i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan

n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:

 

1) ikut kampanye;

2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7) memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

PNS yang tidak melakukan kewajiban dan mematuhi larangan akan dikenakan sangsi, yaitu berupa hukuman disiplin pegawai, mulai hukuman ringan, sedang, hingga hukuman berat

 

Hukuman Disiplin ringan:

a) teguran lisan;

b) teguran tertulis; atau

c) pernyataan tidak puas secara tertulis.

 

Hukuman Disiplin sedang:

a)  pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;

b)  pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau

c)  pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

 

Hukuman Disiplin Berat:

a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

 

-------------------

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

-------------------


 

Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….

 


 

Related Posts

No comments:

Post a Comment