Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/Gt/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru.
Pasal 1
Dalam
peraturan direktur jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Model kompetensi adalah representasi dari kompetensi
guru dan kompetensi kepemimpinan pendidikan menjadi kompetensi yang
terintegrasi.
2.
Pengembangan profesi adalah kegiatan pengembangan
kompetensi guru yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap
dan berkelanjutan.
3.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4.
Model kompetensi guru adalah representasi dari
kompetensi guru yang terintegrasi.
5.
Model kompetensi kepemimpinan sekolah adalah
representasi dari kompetensi kepemimpinan pendidikan yang terintegrasi.
6.
Direktur jenderal adalah direktur jenderal yang
menangani urusan di bidang guru.
Pasal 2
1.
Guru harus melaksanakan pengembangan profesi dalam
rangka meningkatkan keprofesionalannya paling sedikit melalui:
a.
Pendidikan; dan/atau
b.
Pendidikan dan pelatihan.
2.
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan pendidikan profesi guru.
3.
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk meningkatkan kompetensi dalam
melaksanakan tugas.
Pasal 3
1.
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(2) menggunakan model kompetensi.
2.
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (3) dapat menggunakan model kompetensi.
Pasal 4
1.
Model kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
digunakan untuk:
a.
Pengembangan materi dan penilaian pada program
pendidikan profesi guru;
b.
Pengembangan instrumen kompetensi teknis untuk
kenaikan jenjang jabatan guru;
c.
Pengembangan materi dan penilaian pada program
pendidikan guru penggerak; dan/atau
d.
Pengembangan materi dan penilaian pada pendidikan
dan pelatihan calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah.
2.
Model kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
dapat juga digunakan untuk:
a.
Pengembangan instrumen penilaian pada program
pemilihan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah berprestasi; dan/atau
b.
Pembinaan secara berkelanjutan bagi guru, kepala
sekolah, dan pengawas sekolah.
Pasal 5
1.
Model kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
terdiri atas:
a.
Model kompetensi guru; dan
b.
Model kompetensi kepemimpinan sekolah.
2.
Model kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi kategori:
a.
Pengetahuan professional;
b.
Praktik pembelajaran professional; dan
c.
Pengembangan profesi.
3.
Model kompetensi kepemimpinan sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kategori:
a.
Pengembangan diri dan orang lain;
b.
Kepemimpinan pembelajaran;
c.
Kepemimpinan manajemen sekolah; dan
d.
Kepemimpinan pengembangan sekolah.
Pasal 6
1.
Model kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5 ayat (2) tercantum dalam lampiran i yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini.
2.
Model kompetensi kepemimpinan sekolah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) tercantum dalam lampiran ii yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini.
Pasal 7
Peraturan
direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
----------------------
Download Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
6565/B/Gt/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan di sini.
----------------------
Semoga bermanfaat….jangan lupa berbagi.
No comments:
Post a Comment