Mari Berbagi...dan Memberi....

2021-07-18

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/Gt/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru

| 2021-07-18

 

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/Gt/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru.

 

Pasal 1

Dalam peraturan direktur jenderal ini yang dimaksud dengan:

1.    Model kompetensi adalah representasi dari kompetensi guru dan kompetensi kepemimpinan pendidikan menjadi kompetensi yang terintegrasi.

2.    Pengembangan profesi adalah kegiatan pengembangan kompetensi guru yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan.

3.    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

4.    Model kompetensi guru adalah representasi dari kompetensi guru yang terintegrasi.

5.    Model kompetensi kepemimpinan sekolah adalah representasi dari kompetensi kepemimpinan pendidikan yang terintegrasi.

6.    Direktur jenderal adalah direktur jenderal yang menangani urusan di bidang guru.

 

Pasal 2

1.    Guru harus melaksanakan pengembangan profesi dalam rangka meningkatkan keprofesionalannya paling sedikit melalui:

a.    Pendidikan; dan/atau

b.    Pendidikan dan pelatihan.

2.    Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendidikan profesi guru.

3.    Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.

 

Pasal 3

1.    Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) menggunakan model kompetensi.

2.    Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) dapat menggunakan model kompetensi.

 

Pasal 4

1.    Model kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 digunakan untuk:

a.    Pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan profesi guru;

b.    Pengembangan instrumen kompetensi teknis untuk kenaikan jenjang jabatan guru;

c.    Pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan guru penggerak; dan/atau

d.    Pengembangan materi dan penilaian pada pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah.

2.    Model kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dapat juga digunakan untuk:

a.    Pengembangan instrumen penilaian pada program pemilihan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah berprestasi; dan/atau

b.    Pembinaan secara berkelanjutan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

 

Pasal 5

1. Model kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 terdiri atas:

a. Model kompetensi guru; dan

b. Model kompetensi kepemimpinan sekolah.

2. Model kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kategori:

a. Pengetahuan professional;

b. Praktik pembelajaran professional; dan

c. Pengembangan profesi.

3. Model kompetensi kepemimpinan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kategori:

a. Pengembangan diri dan orang lain;

b. Kepemimpinan pembelajaran;

c. Kepemimpinan manajemen sekolah; dan

d. Kepemimpinan pengembangan sekolah.

 

Pasal 6

1.    Model kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) tercantum dalam lampiran i yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini.

2.    Model kompetensi kepemimpinan sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) tercantum dalam lampiran ii yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini.

 

Pasal 7

Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

----------------------

Download Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/Gt/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan di sini.

----------------------

 

Semoga bermanfaat….jangan lupa berbagi.

 

Related Posts

No comments:

Post a Comment