Mari Berbagi...dan Memberi....

2020-07-11

Panduan Aplikasi Supervisi Mutu

| 2020-07-11
Aplikasi Penjaminan mutu pendidikan
Mutu pendidikan dasar dan menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidi-kan dasar dan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di sekolah. Mutu pendidikan di sekolah cenderung tidak ada peningkatan tanpa diiringi dengan penjaminan mutu pendidikan oleh sekolah. Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sendiri merupakan mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. 
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  1. Sistem penjaminan mutu internal yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan;
  2. Sistem penjaminan mutu eksternal yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;
  3. Sistem informasi penjaminan mutu yang menunjang implementasi kedua sistem di atas.

Sistem mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing masing. Siklus sistem penja-minan mutu internal terdiri atas:
  1. Penetapan standar sebagai landasan dimana Standar Nasional Pendidikan merupakan krite-ria minimal yang harus dipenuhi.
  2. Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan;
  3. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
  4. Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam program kerja maupun proses pembelajaran;
  5. Evaluasi/audit terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan.
Seluruh siklus ini dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Sementara siklus sistem penjaminan mutu eksternal terdiri atas:
  1. Pemetaan mutu satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
  2. Perencananaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana strategis;
  3. Fasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
  4. Monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
  5. Penetapan dan evaluasi Standar Nasional Pendidikan;
  6. Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan dan/atau program keahlian.
Siklus sistem penjaminan mutu eksternal ini dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga standardisasi (BSNP) dan lembaga akreditasi BAN S/M atau lembaga akreditasi mandiri sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam rangka mewujudkan budaya mutu pasa setiap satuan pendidikan, peran guru sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan perlu dikembangkan dan tingkatkan kompetensi maupun kesejahteraannya. Terkait kompetensi guru dalam melajalankan tugas pokoknya perlu kaji dan dimonitor melalui melalui optimalisasi peran kepala sekolah sebagai sepervisor.

Sudah beberapa tahun belakangan ini pemerintah melalui Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Panjaminan Mutu Pandiaikan (SPMP) ingin memastikan bahwa setiap satuan pendidikan melaksanakan layanan penjaminan mutu kepasa seluruh warga sekolah utamanya adalah peserta didik. Dalam rangka mewujudkan penjaminan mutu tersebut pemerintah melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPMP) menyelenggarakan progran Supervisi Mutu baik dilakukan oleh pengawas sekolah maupun oleh kepala sekolah sebagai eksekutor kebijakan di setiap satuan pendidikan.

Berikut ini adalah beberapa materi terkait dengan kegiatan supervisi mutu tahun 2020:
----------------------------------------------------------------------------------------

Related Posts

No comments:

Post a Comment