Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-03-08

Pengelolaan Hasil TKA (Penerbitan, Pembaharuan, dan Fungsi Sertifikat).

| 2026-03-08

Berdasarkan Permedikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) dijelaskan beberap hal tentang hasil TKA.

Standarisasi Bentuk dan Kategori Nilai (Pasal 10)

Hasil dari pelaksanaan TKA tidak hanya sekadar menguji kemampuan murid pada mata pelajaran tertentu, dengan kata lain bahwa tujuan TKA adalah untuk memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Hasil TKA disampaikan secara komprehensif dalam bentuk nilai dan kategori capaian tertentu.

Kebijakan ini menegaskan bahwa penentuan format nilai serta klasifikasi kategori capaian tersebut merupakan wewenang penuh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah guna memastikan standar evaluasi yang seragam di tingkat nasional.

Hak Memperoleh Sertifikat dan Status Kelulusan (Pasal 11).

Sesuai dengan Permedikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA), bahwa pemriitah menjamin hak bagi seluruh peserta dari jalur formal maupun nonformal yang telah menuntaskan ujian untuk mendapatkan sertifikat hasil TKA sebagai bukti autentik capaian mereka.

Dan bagi peserta dari jalur informal, sertifikat tersebut memiliki fungsi ganda, selain sebagai bukti capaian akademik sesuai kategori yang ditetapkan, sertifikat ini juga berfungsi sebagai pernyataan resmi kelulusan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Selain itu, hasil TKA yang telah dibuat dalam bentuk sertifikat digunakan sebagai salah satu syarat dalam melanjutkan pendidikan ke jejang yang lebih tinggi, misalnya SD/MI/Sederajat menjadi salah satu syarat melanjutan ke SMP/MTs/Sederajat, atau ke jejang SMA/MA/SMK/MAK hingga ke perguruan tinggi. Hasil TKA juga dapat digunakan sebagai syarat tes akademik lainnya.

Sertifikat hasil TKA diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggunakan Bahasa Indonesia dan atau menggunakan bahasa lain sesuai kebutuhan pengguna dan dicetak oleh Satuan Pendidikan menggunakan format yang telah ditentukan berdasarkan peraturan Permedikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.

Berikut penjelasan berdasarkan Permedikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Pengelolaan Arsip Data Terintegrasi (Pasal 12)

Pemerintah mengedepankan sistem tata kelola data yang kolaboratif dengan menetapkan rekapitulasi hasil TKA sebagai arsip bersama. Basis data ini dikelola secara sinergis oleh berbagai pihak, mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, hingga Satuan Pendidikan pelaksana, guna menjaga keberlangsungan informasi pendidikan.

Pemanfaatan Strategis Hasil TKA (Pasal 13).

Hasil TKA memiliki nilai guna yang sangat luas, mulai dari menjadi syarat seleksi penerimaan murid baru jalur prestasi di jenjang SMP hingga SMA, serta menjadi pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.

Selain sebagai instrumen penyetaraan hasil belajar bagi jalur nonformal dan informal, data ini juga dimanfaatkan sebagai acuan pengendalian mutu pendidikan oleh pemerintah serta keperluan seleksi akademik lainnya secara luas.

Mekanisme Penerbitan dan Pencetakan Sertifikat (Pasal 14).

Secara administratif, tanggung jawab penerbitan sertifikat hasil TKA berada sepenuhnya di bawah otoritas Kementerian. Namun, dalam proses implementasinya, Satuan Pendidikan diberikan peran untuk melakukan pencetakan sertifikat tersebut secara mandiri dengan wajib mengikuti format baku yang telah ditentukan sesuai dengan Permedikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA), hal ini dilakukan untuk menjaga keaslian dokumen.

Komponen Informasi dan Bahasa dalamSertifikat (Pasal 15).

Setiap sertifikat hasil TKA dirancang untuk memuat informasi identitas yang detail, meliputi:

1.    nomor sertifikat,

2.    data satuan pendidikan asal dan pelaksana,

3.    profil lengkap peserta (nama lengkap peserta, tempat dan tanggal lahir, dan NISN),

4.    hingga nilai serta kategori capaian yang diraih, serta

5.    tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat.

Dokumen resmi ini diterbitkan menggunakan bahasa Indonesia, namun diberikan fleksibilitas untuk diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Ketentuan Pembaruan Dokumen (Pasal 16).

Pemerintah melalui Kemdikdasmen mengakomodasi kebutuhan pemilik sertifikat jika terjadi perubahan atau masalah pada dokumen yang telah terbit melalui mekanisme pembaruan misalnya pemilik ada perubahan data atau hilang.

Pembaruan sertifikat hasil TKA secara resmi diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu penerbitan perbaikan untuk kesalahan data serta pencetakan ulang untuk dokumen yang mengalami kerusakan atau hilang.

Prosedur Perbaikan Data Sertifikat (Pasal 17).

Penerbitan perbaikan sertifikat dimungkinkan apabila terdapat perubahan data, di mana pemilik dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian melalui Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah terkait.

Sertifikat baru yang diterbitkan akan memiliki nomor unik berbeda namun tetap dapat dilacak ke dokumen awal, serta wajib mencantumkan keterangan jelas mengenai data apa saja yang telah diubah.

Solusi Sertifikat Rusak atau Hilang (Pasal 18).

Sebagai langkah perlindungan terhadap hak peserta TKA, pemilik sertifikat dapat mengajukan pencetakan ulang jika dokumen asli mereka rusak atau hilang. Proses pengajuan ini dapat dilakukan melalui beberapa cara sesuai kewenangan masing-masing instansi, yakni melalui satuan pendidikan, pemerintah daerah, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pelajari dan unduh Permedikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA), di sini.

Terima kasih.




Related Posts

No comments:

Post a Comment