Berdasarkan Permedikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) dijelaskan beberap hal tentang hasil TKA.
Standarisasi
Bentuk dan Kategori Nilai (Pasal 10)
Hasil dari
pelaksanaan TKA tidak hanya sekadar menguji kemampuan murid pada mata pelajaran
tertentu, dengan kata lain bahwa tujuan TKA adalah untuk memperoleh informasi
capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Hasil
TKA disampaikan secara komprehensif dalam bentuk nilai dan kategori capaian
tertentu
Kebijakan
ini menegaskan bahwa penentuan format nilai serta klasifikasi kategori capaian
tersebut merupakan wewenang penuh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah guna
memastikan standar evaluasi yang seragam di tingkat nasional
Hak
Memperoleh Sertifikat dan Status Kelulusan (Pasal 11).
Sesuai
dengan Permedikdasmen
Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA), bahwa pemriitah menjamin hak bagi seluruh peserta dari jalur formal
maupun nonformal yang telah menuntaskan ujian untuk mendapatkan sertifikat
hasil TKA sebagai bukti autentik capaian mereka
Dan bagi
peserta dari jalur informal, sertifikat tersebut memiliki fungsi ganda, selain
sebagai bukti capaian akademik sesuai kategori yang ditetapkan, sertifikat ini
juga berfungsi sebagai pernyataan resmi kelulusan dari satuan pendidikan yang
bersangkutan
Selain itu, hasil TKA yang
telah dibuat dalam bentuk sertifikat digunakan sebagai salah satu syarat dalam
melanjutkan pendidikan ke jejang yang lebih tinggi, misalnya SD/MI/Sederajat
menjadi salah satu syarat melanjutan ke SMP/MTs/Sederajat, atau ke jejang
SMA/MA/SMK/MAK hingga ke perguruan tinggi. Hasil TKA juga dapat digunakan
sebagai syarat tes akademik lainnya.
Sertifikat hasil TKA
diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggunakan Bahasa
Indonesia dan atau menggunakan bahasa lain sesuai kebutuhan pengguna dan dicetak
oleh Satuan Pendidikan menggunakan format yang telah ditentukan berdasarkan
peraturan Permedikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.
Berikut penjelasan
berdasarkan Permedikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
(TKA).
Pengelolaan
Arsip Data Terintegrasi (Pasal
12)
Pemerintah
mengedepankan sistem tata kelola data yang kolaboratif dengan menetapkan
rekapitulasi hasil TKA sebagai arsip bersama
Pemanfaatan
Strategis Hasil TKA
(Pasal 13).
Hasil TKA
memiliki nilai guna yang sangat luas, mulai dari menjadi syarat seleksi
penerimaan murid baru jalur prestasi di jenjang SMP hingga SMA, serta menjadi
pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi
Selain
sebagai instrumen penyetaraan hasil belajar bagi jalur nonformal dan informal,
data ini juga dimanfaatkan sebagai acuan pengendalian mutu pendidikan oleh
pemerintah serta keperluan seleksi akademik lainnya secara luas
Mekanisme
Penerbitan dan Pencetakan Sertifikat (Pasal 14).
Secara
administratif, tanggung jawab penerbitan sertifikat hasil TKA berada sepenuhnya
di bawah otoritas Kementerian
Komponen
Informasi dan Bahasa dalamSertifikat (Pasal
15).
Setiap
sertifikat hasil TKA dirancang untuk memuat informasi identitas yang detail,
meliputi:
1.
nomor
sertifikat,
2.
data
satuan pendidikan asal dan pelaksana,
3.
profil
lengkap peserta (nama lengkap peserta, tempat dan tanggal lahir, dan NISN),
4.
hingga nilai serta kategori
capaian yang diraih
5.
tanggal,
bulan, dan tahun terbit sertifikat.
Dokumen
resmi ini diterbitkan menggunakan bahasa Indonesia, namun diberikan
fleksibilitas untuk diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan kebutuhan
pengguna.
Ketentuan
Pembaruan Dokumen
(Pasal 16).
Pemerintah
melalui Kemdikdasmen mengakomodasi kebutuhan pemilik sertifikat jika terjadi
perubahan atau masalah pada dokumen yang telah terbit melalui mekanisme
pembaruan
Pembaruan
sertifikat hasil TKA secara resmi diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu
penerbitan perbaikan untuk kesalahan data serta pencetakan ulang untuk dokumen
yang mengalami kerusakan atau hilang
Prosedur
Perbaikan Data Sertifikat (Pasal
17).
Penerbitan
perbaikan sertifikat dimungkinkan apabila terdapat perubahan data, di mana
pemilik dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian melalui Satuan
Pendidikan dan Pemerintah Daerah terkait
Sertifikat
baru yang diterbitkan akan memiliki nomor unik berbeda namun tetap dapat
dilacak ke dokumen awal, serta wajib mencantumkan keterangan jelas mengenai
data apa saja yang telah diubah
Solusi
Sertifikat Rusak atau Hilang (Pasal 18).
Sebagai
langkah perlindungan terhadap hak peserta TKA, pemilik sertifikat dapat
mengajukan pencetakan ulang jika dokumen asli mereka rusak atau hilang
Pelajari dan unduh Permedikdasmen
Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA), di sini.
Terima kasih.
No comments:
Post a Comment