Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-03-10

Integrasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) dalam Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026.

| 2026-03-10

Pendahuluan

Transformasi sistem evaluasi pendidikan di Indonesia memasuki babak baru dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 56 Tahun 2026. Regulasi ini menetapkan pedoman komprehensif mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) secara integratif. Langkah ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan upaya strategis pemerintah dalam melakukan pemetaan mutu pendidikan yang lebih efisien, objektif, dan akuntabel guna mendorong penumbuhan daya nalar serta karakter murid sesuai profil lulusan Pancasila.

Sinergi Evaluasi Melalui Efisiensi melalui Penggabungan Pelaksanaan

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah penggabungan TKA dan AN dalam satu lini masa pelaksanaan. Secara konseptual, AN berfungsi sebagai instrumen evaluasi sistem pendidikan, sementara TKA difokuskan pada pengukuran capaian kemampuan akademik individu murid secara terstandar. Dengan integrasi ini, beban administratif satuan pendidikan dapat ditekan, sementara validitas data yang dihasilkan tetap terjaga karena kedua instrumen tersebut saling melengkapi dalam memberikan gambaran utuh mengenai kualitas proses dan hasil belajar.

Fleksibilitas Pilihan Ujian

Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026 memberikan ruang bagi personalisasi jalur akademik murid, khususnya pada jenjang pendidikan menengah. Murid pada jenjang SMA/MA/Paket C dan SMK/MAK diberikan wewenang untuk menentukan dua mata uji pilihan sesuai dengan minat dan orientasi studi lanjut mereka. Kebijakan ini selaras dengan prinsip pembelajaran yang berpusat pada murid (student-centered learning), di mana asesmen tidak lagi bersifat menyeragamkan, melainkan mengakomodasi keberagaman potensi akademik.

Kriteria Capaian dan Predikat Istimewa

Sebagai bentuk rekognisi terhadap prestasi akademik, kementerian menetapkan kategori capaian hasil TKA yang meliputi kategori Baik, Memadai, dan Kurang. Lebih lanjut, regulasi ini memperkenalkan predikat "Istimewa" bagi murid yang mencapai ambang batas nilai yang sangat tinggi (minimal 95,00 untuk SD/SMP dan 725,00 untuk SMA/SMK di setiap mata uji). Hasil ini akan diformalisasi dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang berfungsi sebagai dokumen arsip digital dan bukti kompetensi akademik murid.

Tata Kelola Pelaksanaan

Dalam aspek manajerial, regulasi ini mempertegas peran satuan pendidikan pelaksana. Satuan pendidikan yang memenuhi kriteria infrastruktur (listrik, perangkat komputer, dan jaringan internet) serta memiliki sumber daya manusia (proktor dan teknisi) yang kompeten dapat melaksanakan ujian secara mandiri. Bagi sekolah yang belum memenuhi standar tersebut, mekanisme "menumpang" pada satuan pendidikan lain tetap diakomodasi guna menjamin hak setiap murid untuk mengikuti asesmen. Pendanaan untuk seluruh rangkaian kegiatan ini di tingkat satuan pendidikan dibebankan pada dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 merupakan instrumen regulasi yang vital dalam memperkuat ekosistem evaluasi pendidikan nasional. Melalui integrasi TKA dan AN, diharapkan tercipta data yang lebih presisi untuk dasar pengambilan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus memberikan umpan balik yang konstruktif bagi peningkatan mutu pembelajaran di tingkat kelas.

 

Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026 tentang Pedoman TKA dan AN, unduh di sini.

Mekanisme Pengawasan TKA dan AN, unduh di sini.

Terima kasaih.


Related Posts

No comments:

Post a Comment