Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan teknologi untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan
membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.
Oleh karena itu, bagi guru yang memenuhi
kriteria di bawah ini dan belum memiliki
sertifikat pendidik agar mempersiapkan persyaratan Program Pendidikan Profesi Guru
(PPG) Dalam Jabatan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Apakah Anda memenuhi kriteria
atau data di bawah ini?
1.
Data
calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
tanggal 30 Januari 2022.
2.
Calon
peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
a. Guru yang diangkat
sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Guru yang diangkat
mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3.
Peserta
program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi
syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
4.
Calon
peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id
menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
5.
Verifikasi
dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang
dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
6.
Persyaratan,
tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi
administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada
Lampiran I dan II.
Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
A. Persyaratan Seleksi
Administrasi
1. Persyaratan Peserta
a. Guru di lingkungan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti
program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data
pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.
d. d. Telah diangkat
menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
e. Memiliki kualifikasi
akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama
dua tahun terakhir.
g. Berusia
setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
h. Sehat jasmani dan
rohani.
i. Bebas narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan
administrasi
a. Hasil pindai (scan)
ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang
memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen
Dikti.
b. Hasil pindai (scan)
SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota).
c. Hasil pindai (scan)
SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK
Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS
(asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
§ Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
§ Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah
atau yang diberi kewenangan;
§ Ketua Yayasan untuk
Guru Tetap Yayasan;
§ Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari
pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
d. Hasil pindai (scan)
SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021
dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan)
pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format
terlampir).
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran
calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka
melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB
masing-masing.
2. Guru membuka situs
tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan
akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah
asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran
dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan
bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG
adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama
perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan
verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi
yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG
yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi
dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi
syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan
pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak
memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier
dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru
dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG
yang ada.
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak
lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah
S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi
akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika
Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya
menjadi Bahasa Inggris.
Guru yang lolos verifikasi dan
validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi
administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
1) Pengumuman
Pendaftaran 3 Februari 2022
2) Pendaftaran dan
pengiriman berkas 10 – 23 Februari 2022
3) Perbaikan berkas 10 –
25 Februari 2022
4) Verval oleh petugas
10 – 28 Februari 2022
5) Pengumuman hasil
seleksi administrasi/pendaftaran 4 Maret 2022
Bahan Pengayaan dan Remidi Uji Kompetensi Menuju Guru Profesional (PPG)
Semoga
bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment