PP Nomor 30 tahun 2019 mengamanatkan bahwa
dua tahun setelah diundangkan harus dilaksanakan, ini berarti jatuh pada tahun
2021, artinya Penilaian Prestasi Pegawai Negeri Sipil (SKP) harus mengacu ke PP
tersebut.
Untuk membantu peralihan PP Nomor 46
tahun 2011 ke PP Nomor 30 tahun 2019, maka Menpan RB membuat panduan Penyusunan
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil PKPNS)
Tahun 2021 yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negera dan Reformasi Demokrasi Nomor 3 Tahun 2021.
Baru-baru ini Kepala Badan kepegawaian
Negara pada tanggal 7 Januari 2022 mengeluarka pula Surat Edaran Kepala
Nomor 1/SE/I/2022 tentang
Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk
SKP dan PKPNS tahun 2021. Berdasarkan
SE tersebut, bahwa Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan
Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode yaitu:
a) Periode I (Januari sampai dengan Juni Tahun 2021): Tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
b)
Periode II (Juli sampai dengan
Desember Tahun 2021): Tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan
penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem
Manajemen Kinerja PNS.
Selanjutnya, Penilaian
Kinerja PNS Tahun 2021 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan
Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;
2.
Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli
sampai dengan Desember Tahun 2021; dan
3.
Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai
bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan
Juli sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima
puluh persen).
a
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka setiap PNS wajib untuk mengmpulkan segala jenis dokumen yang terdiri atas:
a)
Dokumen Sasaran Kerja Pegawai, dokumen penilaian
capaian sasaran kerja pegawai, dan dokumen penilaian prestasi kerja PNS bulan
Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;
b)
Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen penilaian
capaian sasaran kinerja pegawai, dan dokumen penilaian kinerja bulan Juli
sampai dengan Desember Tahun 2021;
c)
Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja
bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dengan penilaian kinerja bulan Juli
sampai dengan Desember Tahun 2021; dan
d)
Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021.
------------------
Undang-UndangNomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 tahun 2011.
PeraturanPemerintah Nomor 30 tahun 2019.
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata
Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk SKP dan PKPNS tahun 2021
Contoh SKP PP 30/2019 untuk Guru dan Kepala Sekolah
-------------------
Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment