Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-01-16

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerjua Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) Tahun 2021

| 2022-01-16

Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mewajibkan untuk Menyusun sasaran kinerja yang di buat secara objektif, terukur, akuntebel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 30 tahun 2019 mengamanatkan bahwa dua tahun setelah diundangkan harus dilaksanakan, ini berarti jatuh pada tahun 2021, artinya Penilaian Prestasi Pegawai Negeri Sipil (SKP) harus mengacu ke PP tersebut.

Untuk membantu peralihan PP Nomor 46 tahun 2011 ke PP Nomor 30 tahun 2019, maka Menpan RB membuat panduan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil PKPNS) Tahun 2021 yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Demokrasi Nomor 3 Tahun 2021.

Baru-baru ini Kepala Badan kepegawaian Negara pada tanggal 7 Januari 2022 mengeluarka pula Surat Edaran Kepala Nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk SKP dan PKPNS tahun 2021. Berdasarkan SE tersebut, bahwa Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode yaitu:

a) Periode I (Januari sampai dengan Juni Tahun 2021): Tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

b) Periode II (Juli sampai dengan Desember Tahun 2021): Tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Selanjutnya, Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;

2. Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan

3. Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen).

a

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka setiap PNS wajib untuk mengmpulkan segala jenis dokumen yang terdiri atas:

a) Dokumen Sasaran Kerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kerja pegawai, dan dokumen penilaian prestasi kerja PNS bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;

b) Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kinerja pegawai, dan dokumen penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021;

c) Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan

d) Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021.

 

PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) Berdasarkan PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan PermenPANRB 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.


------------------

Undang-UndangNomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011.

PeraturanPemerintah Nomor 30 tahun 2019.

Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk SKP dan PKPNS tahun 2021.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk SKP dan PKPNS tahun 2021

Contoh dokumen/formular Formulir Sasaran Kerja Pegawai Periode Januari s.d Juni 2021dan Juli s.d Desember 2021 dapat dilihat di sini.

Contoh SKP PP 30/2019 untuk Guru dan Kepala Sekolah

-------------------

 

Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….

 

 

 

Related Posts

No comments:

Post a Comment