Mari Berbagi...dan Memberi....

2020-07-24

Supervisi Pendidikan

| 2020-07-24

Aktivitas supervisi perencanaan pembelajaran

















Saat ini paradigma supervisi yang terjadi di kalangan pendidik mulai burubah seiring dengan pemahaman yang utuh tentang konsep dan prilaku supervisor terhadap bawahan. Karena supervisi bukan mencari cari kesalahan bawahan, akan tetapi sesungguhnya proses perbaikan menuju terciptanya layanan pendidikan yang berkualitas pada setiap jenjang satuan pendidikan. Supervisi yang dilakukan baik akademik maupun manajerial hendaknya dilakukan dengan prinsip yang benar, metode yang tepat instrumen yang baik sertaa dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.

Supervisi pendidikan merupakan aktifitas pembinaan yang direncanakan dan dilaksanakan secara sistematis dan terarah untuk membantu para kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan secara efektif (Suhardan, 2010; Satori, 2016). Para ahli supervisi pendidikan lainnya menyatakan bahwa supervisi merupakan proses untuk menerapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan bila perlu mengkoreksi dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula (Purwanto, 2010). Supervisi pendidikan merupakan usaha memfasilitasi, membantu dan memberi pelayanan sesuai dengan kebutuhan guru agar menjadi lebih profesional dan produktif dalam menjalankan tugas melayani peserta didik.



Selain itu, supervisi pendidikan dapat diartikan sebagai segala bantuan dari para pemimpin sekolah, yang tertuju kepada perkembangan kepemimpinan guru-guru dan tenaga kependidikan sekolah lainnya di dalam mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Proses supervisi dapat berbentuk motivasi, bimbingan, dan kesempatan bagi pertumbuhan keahlian dan kecakapan guru-guru, seperti bimbingan dalam usaha dan pelaksanaan pembaharuan-pembaharuan dalam pendidikan dan pembelajaran, pemilihan alat-alat pelajaran dan metode - metode mengajar yang lebih baik, cara-cara penilaian yang sistematis terhadap seluruh proses pembelajaran (Purwanto, 2010). Dengan demikian, supervisi pendidikan merupakan aktivitas pembinaan secara terencana dan menyeluruh dari para pemimpin pendidikan untuk memfasilitasi, membantu, dan membimbing para guru dan tenaga administratif sekolah berdasarkan pendekatan profesional dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif.

Selanjutnya, supervisi pendidikan dapat diartikan pula sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan semua kegiatan teknis edukatif di sekolah, dan bukan sekedar pengawasan fisik dan keuangan sekolah. Dalam konteks ini, supervisi merupakan pengawasan terhadap kegiatan akademik yang berupa proses belajar mengajar, pengawasan terhadap guru dalam mengajar, pengawasan terhadap segala situasi yang menyebabkan proses belajar mengajar kurang sesuai dengan apa yang direncanakan. Aktivitas supervisi dilakukan dengan mengidentifikasi keberhasilan yang dicapai, kelemahan-kelemahan pembelajaran untuk diperbaiki, kajian penyebabnya, dan mengapa guru tidak berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik. Berdasarkan hal tersebut kemudian diadakan tindak lanjut yang berupa perbaikan dalam bentuk pembinaan secara berkelanjutan(Suhardan, 2010).

Fungsi pengawasan atau supervisi dalam pendidikan bukan hanya sekedar kontrol untuk mengetahui segala kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana atau program yang telah digariskan, tetapi sekaligus dengan upaya untuk memperbaikinya atau meningkatkannya agar lebih baik. Kegiatan supervisi mencakup penentuan kondisi-kondisi atau syarat-syarat personil maupun material yang diperlukan untuk terciptanya situasi belajar-rnengajar yang efektif, dan usaha memenuhi syarat-syarat itu. Dalam konteks ini, supervisi lebih dipandang sebagai segala aktivitas yang dilakukan para pemimpin pendidikan di sekolah untuk meningkatkan segala kondisi yang mendukung peningkatan proses pembelajara para guru dan hasil belajar para siswanya.

Dalam dunia pendidikan di Indonesia, istilah supervisi sudah populer digunakan dalam kegiatan sehari-hari, namun efektivitas implementasinya masih memerlukan kajian peningkatan. Kegiatan supervisi pendidikan dilakukan secara praktis oleh tenaga profesional khusus yang disebut “Pengawas Sekolah/Madrasah”. Para pengawas sekolah/madrasah inilah yang melakukan berbagai kegiatan supervisi pendidikan bagi kepala sekolah, guru-guru, dan tenaga kependidikan lainnya di suatu sekolah/madrasah. Karena istilah yang digunakan adalah pengawasan sekolah/madrasah, maka terkesan para pengawas sekolah/madrasah lebih dominan dalam melaksanakan tugasnya sebagai “pengawas” pendidikan, sehingga para kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah/madrasah cenderung pasif dalam menerima tindakan pengawasan.

Supervisi pendidikan sesungguhnya merupakan praktek demokratis antara supervisor dan yang disupervisi (supervisee). Dalam pelaksanaannya, supervisi bukan hanya mengawasi apakah para guru/pegawai menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan instruksi atau ketentuan yang telah digariskan, tetapi juga berusaha bersama guru-guru, menemukan bagaimana cara-cara memperbaiki proses belajar-mengajar. Jadi dalam kegiatan supervisi, guru-guru tidak dianggap sebagai pelaksana pasif, melainkan diperlakukan sebagai partner bekerja yang memiliki ide-ide, pendapat-pendapat, dan pengalaman-pengalaman yang perlu didengar dan dihargai serta diikutsertakan di dalam usaha-usaha perbaikan pendidikan ataupun pembelajaran. Burton (dalam Purwanto, 2010) menjelaskan prinsip dasar perilaku dan fokus supervisi pendidikan yang efektif, sebagai berikut:

a.  Supervisi yang baik mengarahkan perhatiannya kepada dasar-dasar pendidikan dan cara-cara belajar serta perkembangannya dalam pencapaian tujuan umum pendidikan;

b. Tujuan supervisi adalah perbaikan dan perkembangan proses belajar- mengajar secara total; ini berarti bahwa tujuan supervisi tidak hanya untuk memperbaiki mutu mengajar guru, tetapi juga membina pertumbuhan profesi guru dalam arti luas termasuk di dalamnya pengadaan fasilitas yang menunjang kelancaran proses belajar- mengajar, peningkatan mutu pengetahuan dan keterampilan guru-guru, pemberian bimbingan dan pembinaan dalam hal implementasi kurikulum, pemilihan dan penggunaan metode mengajar, alat-alat pelajaran, prosedur dan teknik evaluasi pengajaran;

c.       fokus supervisi pendidikan pada setting “situasi pembelajaran”, dan bukan pada seseorang atau sekelompok orang. Semua orang, seperti guru-guru, kepala sekolah, dan pegawai sekolah lainnya, adalah mitra kerja (coworkers) yang sama-sama bertujuan mengembangkan situasi yang memungkinkan terciptanya kegiatan belajar-mengajar yang baik.

Sahertian (2008) menjelaskan bahwa kegiatan supervisi pendidikan telah berkembang dari kegiatan supervisi yang bersifat tradisional menjadi supervisi yang bersifat ilmiah. Kegiatan supervisi pendidikan yang bersifat ilmiah ditandai oleh beberapa indikator sebagai berikut:

a.    Sistematis, artinya dilaksanakan secara teratur, berencana dan secara kontinu;

b.  Obyektif, artinya ada data yang didapat berdasarkan observasi nyata, bukan berdasarkan tafsiran pribadi;

c.  Menggunakan alat pencatat yang dapat memberikan informasi yang akurat sebagai umpan balik untuk mengadakan perbaikan atau peningkatan terhadap proses pembelajaran di kelas.


·         Contoh instrument supervise manajerial download di sini.

·         Contoh instrument supervise akademik (administrasi pembelajaran) download di sini.

·         Contoh instrument supervise pelaksanaan pembelajaran download di sini.


Related Posts

No comments:

Post a Comment