Mari Berbagi...dan Memberi....

2020-07-23

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

| 2020-07-23


Pengembangan keprofesian berkelnjutan
Peran guru atau pendidik dalam meningkatkan mutu pendidikan sangat sentral, diakui atau tidak gurulah yang berperan sebagai ujung tombak atau pelaku pertama bagai mana meningkatkan dan mewujudkan masyarakat belajar yang memiliki kompetensi dan daya saing dalam menghadapi tatanan ekonomi global. Dalam mewujudkan kepercayaan terhadap pendidik (guru), maka guru berkewajiban untuk meningkatkan kualitas atau kompetensinya secara bertahap dan terus menerus, agar menjadi guru professional sebagai mana diatur dalam undang-undang.

Program Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan (Continuing Professional Development Program) merupakan kegiatan pengembangan profesional guru untuk meningkatkan kompetensinya. Diharapkan  kegiatan PKB dapat  meningkatkan  kompetensi pedagogik, profesional,  sosial dan kepribadian  untuk memenuhi kebutuhan dan  tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesi guru. PKB dikembangkan atas lanjutan profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil  Penilaian Kinerja  Guru (PKG)  dan  didukung dengan hasil evaluasi diri.  Apabila  hasil penilaian kinerja  guru  masih berada di bawah standar kompetensi yang  dipersyaratkan dalam  penilaian kinerja guru,  maka guru diwajibkan  untuk  mengikuti program  pengembangan  keprofesian berkelanjutan  yang diorientasikan sebagai pembinaan  dalam pencapaian standar kompetensi guru. Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya  telah mencapai standar kompetensi  yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, kegiatan pengembangan keprofesian  berkelanjutan  diarahkan kepada  pengembangan kompetensi  untuk memenuhi  layanan pembelajaran berkualitas  dan peningkatan karir guru.

Guru adalah bagian integral dari organisasi pendidikan di sekolah. Sebuah organisasi,  termasuk organisasi pendidikan di sekolah, perlu dikembangkan sebagai organisasi pembelajar, agar  mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang  merupakan  ciri kehidupan modern. Salah satu karakter utama organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti  dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensi.

Penyesuaian dimaksud adalah bagaimana guru senantiasa menyesuaikan dan meningkatkan kemampuan atau kompetensinya dalam rangka memberikan layanan terbaik dalam pendidikan khususnya terhadap peserta didik. Kesadaran dalam PKB harus tumbuh dari dalam guru sendiri (instrinsik), dan bukan karena tuntutan iklim dari luar (ekstrinsik) yang memaksa guru untuk melakukannya, akan tetapi kebiasaan tersebut harus tumbuh dan mengakar pada setiap jiwa pendidik. (Koswara dan Halimah, 2008)

Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 bahwa yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Syarat mutlak terciptanya organisasi pembelajar adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi tersebut. Hal ini mudah dipahami, mengingat kinerja  suatu  organisasi merupakan produk kinerja kolektif semua unsur  di dalamnya,  termasuk  sumber daya manusia. Guru sebagai salah satu sumber daya dalam organisasi adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Dalam konteks sekolah, guru secara individu maupun secara bersama-sama dengan masyarakat  seprofesinya,  harus menjadi bagian dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan profesionalismenya.

Salah satu  bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional adalah diterbitkannya  Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Undang-undang dan peraturan pemerintah ini diharapkan dapat memfasilitasi guru  untuk  selalu  mengembangkan keprofesiannya  secara berkelanjutan. 

Program  Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan kegiatan pengembangan profesional guru untuk meningkatkan kompetensinya. Diharapkan  kegiatan PKB dapat  meningkatkan  kompetensi pedagogik, profesional,  sosial dan kepribadian  untuk memenuhi kebutuhan dan  tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesi guru. PKB dikembangkan atas lanjutan profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil  Penilaian Kinerja  Guru (PKG)  dan  didukung dengan hasil evaluasi diri.  Apabila  hasil penilaian kinerja  guru  masih berada di bawah standar kompetensi yang  dipersyaratkan dalam  penilaian kinerja guru,  maka guru diwajibkan  untuk  mengikuti program  pengembangan  keprofesian berkelanjutan  yang diorientasikan  sebagai pembinaan  dalam pencapaian standar kompetensi guru. Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya  telah mencapai standar kompetensi  yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, kegiatan pengembangan keprofesian  berkelanjutan  diarahkan kepada  pengembangan kompetensi  untuk memenuhi  layanan pembelajaran berkualitas  dan peningkatan karir guru.

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara  Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan  Keprofesian  Berkelanjutan  merupakan  salah satu unsur utama  yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. 

Pelaksanaan  kegiatan  PKB diharapkan dapat  menciptakan  guru  profesional,  bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang  luas,  tetapi  juga memiliki kepribadian yang matang. Dengan  demikian,  guru  mampu menumbuhkembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya  dalam menguasai  ilmu pengetahuan,  teknologi, dan  seni. Sehingga  guru  sebagai pembelajar  abad  21  mampu  mengikuti perkembangan ilmu  dalam bidangnya  dan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap  yang  sesuai dengan standar kompetensi yang harus dimiliki peserta didik.

Pengembangan  keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah  pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas  guru. Dengan  demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan,  dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran  secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik.

Dalam program pengembangan  keprofesian berkelanjutan  mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada  gambar I  (diadopsi dari Center for Continuous Professional Development (CPD). University of Cincinnati Academic Health Center. (http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Melalui siklus evaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan,  maka diharapkan guru  akan  mampu mempercepat pengembangan  kompetensi  pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk kemajuan karirnya.

Gambar 5. Siklus Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Tujuan umum PKB adalah meningkatkan  kualitas  layanan  pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah;  

a.  meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan  dalam  peraturan perundangan yang berlaku; 

b.  memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik;

c.  meningkatkan  komitmen  guru  dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional;

d.  menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru;
e.  meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi  guru  di   masyarakat;
f.     menunjang pengembangan karir guru.

Melalui kegiatan  PKB  yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru diharapkan dapat bermanfaat terutama bagi:

a.  Bagi Peserta Didik

Peserta didik  memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif, bermakna dan menyenangkan.

b.  Bagi Guru

Guru dapat  memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya, sehingga mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal  dalam memenuhi kebutuhan belajar  peserta didik menghadapi kehidupannya di masa datang.

c.  Bagi Sekolah/Madrasah

Sekolah/Madrasah mampu memberikan layanan pendidikan berkualitas bagi peserta didik.

d.  Bagi Orang Tua/Masyarakat  

Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan  bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif. 

e.  Bagi Pemerintah 

Memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan berkualitas dan profesional.

1.   Bentuk dan Jenis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan  guru. Jenis-jenis kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi: 

a.    Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri guru agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.  Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan melalui  diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru. 

Terkait dengan kegiatan diklat fungsional,  Peraturan Pemerintah  Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal 8  (ayat 1) menyatakan bahwa:  diklat dalam jabatan dilaksanakan  untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai  Negeri  Sipil  agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik- baiknya. pada pasal yang sama  (ayat 2), dinyatakan bahwa diklat dalam jabatan terdiri dari diklat kepemimpinan, diklat fungsional, dan diklat teknis. Selanjutnya pasal 11  (ayat 1) menyatakan bahwa diklat fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. 

Sejalan dengan itu,  Permendiknas  Nomor  35  Tahun  2010 menyatakan bahwa:  diklat  fungsional adalah kegiatan guru dalam  mengikuti pendidikan atau  pelatihan yang bertujuan untuk  meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru  dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan  bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP/MGBK),  dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru. 

Beberapa contoh bentuk kegiatan kolektif guru antara lain: 

1)   Lokakarya atau kegiatan bersama (KKG, MGMP, MGBK, KKKS dan  MKKS) untuk menyusun  dan/atau mengembangan perangkat kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan/atau media pembelajaran;

2)   Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium, workshop, bimbingan teknis,  dan/atau  diskusi panel), baik sebagai pembahas maupun peserta; 

3)   Kegiatan kolektif lain  yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru. 

Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik  dalam  diklat fungsional maupun  kegiatan kolektif guru,  antara lain:  (1)  perencanaan pendidikan  dan program kerja; (2)  pengembangan kurikulum, penyusunan RPP  dan  pengembangan  bahan ajar; (3) pengembangan metodologi mengajar; (4)  penilaian  proses dan hasil  pembelajaran  peserta didik; (5)  penggunaan dan pengembangan  teknologi informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran; (6) inovasi  proses  pembelajaran; (7) peningkatan  kompetensi  profesional dalam  menghadapi tuntutan teori terkini;  (8)  penulisan publikasi ilmiah; (9) pengembangan karya inovatif; (10) kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya;  dan (11)  peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan di sekolah sesuai kebutuhan  guru dan sekolah,  serta  dikoordinasikan  oleh koordinator  pengembangan keprofesian berkelanjutan.  Bukti pelaksanaan kegiatan pengembangan  diri  yang dapat dinilai, antara lain:

1)   Diklat fungsional yang harus dibuktikan dengan surat tugas, sertifikat, dan laporan deskripsi hasil pelatihan yang disahkan oleh kepala sekolah.

2)   Kegiatan kolektif guru  yang  harus dibuktikan dengan  surat keterangan dan  laporan deskripsi  hasil  kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah. 

Catatan:  Bagi  guru  yang  mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, maka laporan dan bukti fisik  pelaksanaan pengembangan diri  harus disahkan oleh  kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau provinsi. 

Guru yang  telah mengikuti  diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru berkewajiban mendiseminasikan kepada rekan guru lain, minimal di sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepedulian dan wujud kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan.  Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses kemajuan dan pengembangan sekolah secara komprehensif. Guru yang mendiseminasikan hasil diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif akan  memperoleh penghargaan berupa  angka kredit sesuai perannya sebagai pemrasaran/nara sumber.

b.  Publikasi  Ilmiah 

Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat  sebagai bentuk kontribusi guru terhadap  peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan  pengembangan dunia pendidikan  secara umum.

Publikasi ilmiah mencakup 3 (tiga) kelompok, yaitu: 

1)     Presentasi pada forum ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran  dan/atau nara sumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah, baik yang diselenggarakan  pada  tingkat  sekolah,  KKG/MGMP/MGBK, kabupaten/kota, Provinsi, Nasional, maupun internasional. 

2)     Publikasi ilmiah  berupa  hasil penelitian atau gagasan  ilmu bidang pendidikan formal. Publikasi dapat berupa karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah. 

Catatan: Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat. 

3)     Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan,  dan/atau pedoman guru. Buku tersebut  dapat berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku tersebut harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru bertugas.  Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. 

 

c.  Karya Inovatif

Karya inovatif adalah karya yang bersifat  pengembangan, modifikasi atau penemuan baru  sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif  dapat berupa  penemuan teknologi tepat guna, penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi  alat  pelajaran atau alat peraga/praktikum, atau penyusunan standar,  pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.  

Jenis kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di atas harus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar guru  selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar Pemenuhan angka kredit. Oleh sebab itu, meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru  tetap wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.




Related Posts

No comments:

Post a Comment