Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Continuing
Professional Development Program) merupakan
kegiatan pengembangan profesional guru untuk meningkatkan kompetensinya.
Diharapkan kegiatan PKB dapat meningkatkan
kompetensi pedagogik, profesional,
sosial dan kepribadian untuk
memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa
depan yang berkaitan dengan profesi guru. PKB dikembangkan atas lanjutan profil
kinerja guru sebagai perwujudan hasil
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan
didukung dengan hasil evaluasi diri.
Apabila hasil penilaian
kinerja guru masih berada di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk
mengikuti program
pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang diorientasikan sebagai
pembinaan dalam pencapaian standar
kompetensi guru. Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja
guru, kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan diarahkan kepada pengembangan kompetensi untuk memenuhi layanan pembelajaran berkualitas dan peningkatan karir guru.
Guru adalah bagian integral dari organisasi
pendidikan di sekolah. Sebuah organisasi,
termasuk organisasi pendidikan di sekolah, perlu dikembangkan sebagai
organisasi pembelajar, agar mampu
menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang
merupakan ciri kehidupan modern.
Salah satu karakter utama organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati
perubahan internal dan eksternal yang diikuti
dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensi.
Penyesuaian dimaksud adalah
bagaimana guru senantiasa menyesuaikan dan meningkatkan kemampuan atau
kompetensinya dalam rangka memberikan layanan terbaik dalam pendidikan
khususnya terhadap peserta didik. Kesadaran dalam PKB harus tumbuh dari dalam
guru sendiri (instrinsik), dan bukan karena tuntutan iklim dari luar
(ekstrinsik) yang memaksa guru untuk melakukannya, akan tetapi kebiasaan
tersebut harus tumbuh dan mengakar pada setiap jiwa pendidik. (Koswara dan
Halimah, 2008)
Berdasarkan Permennegpan
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 bahwa yang dimaksud dengan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi
guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk
meningkatkan profesionalitasnya.
Syarat mutlak terciptanya organisasi pembelajar
adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi tersebut. Hal ini
mudah dipahami, mengingat kinerja
suatu organisasi merupakan produk
kinerja kolektif semua unsur di
dalamnya, termasuk sumber daya manusia. Guru sebagai salah satu
sumber daya dalam organisasi adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas,
fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional
diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan
insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan
dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan
berkepribadian. Dalam konteks
sekolah, guru secara individu maupun secara bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya,
harus menjadi bagian dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya
secara sadar dan sukarela serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar
guna mengembangkan profesionalismenya.
Salah satu
bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional adalah
diterbitkannya Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Undang-undang dan peraturan pemerintah ini diharapkan dapat memfasilitasi
guru untuk selalu
mengembangkan keprofesiannya
secara berkelanjutan.
Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) merupakan kegiatan pengembangan profesional guru untuk meningkatkan
kompetensinya. Diharapkan kegiatan PKB
dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan
profesi guru. PKB dikembangkan atas lanjutan profil kinerja guru sebagai
perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG)
dan didukung dengan hasil
evaluasi diri. Apabila hasil penilaian kinerja guru
masih berada di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk
mengikuti program
pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang diorientasikan sebagai pembinaan dalam pencapaian standar kompetensi guru.
Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja
guru, kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan diarahkan
kepada pengembangan kompetensi untuk memenuhi layanan pembelajaran berkualitas dan peningkatan karir guru.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
merupakan salah satu unsur
utama yang diberikan angka kredit untuk
kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Pelaksanaan kegiatan
PKB diharapkan dapat
menciptakan guru profesional,
bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang luas,
tetapi juga memiliki kepribadian
yang matang. Dengan demikian, guru
mampu menumbuhkembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai dengan
bidangnya dalam menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sehingga guru
sebagai pembelajar abad 21
mampu mengikuti perkembangan
ilmu dalam bidangnya dan dapat memberikan bekal pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang sesuai dengan standar kompetensi yang harus
dimiliki peserta didik.
Pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan
kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan
demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan
keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang
berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
peserta didik.
Dalam program pengembangan
keprofesian berkelanjutan
mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang
didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan
keterampilan sebagaimana digambarkan pada
gambar I (diadopsi dari Center for Continuous Professional
Development (CPD). University of Cincinnati Academic Health
Center. (http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Melalui siklus evaluasi,
refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan pengembangan
keprofesian guru secara berkelanjutan,
maka diharapkan guru akan mampu mempercepat pengembangan kompetensi
pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk kemajuan karirnya.
Gambar 5. Siklus Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan |
Tujuan umum PKB adalah meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah;
a. meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku;
b. memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik;
c. meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional;
d. menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai
penyandang profesi guru;
e. meningkatkan citra, harkat, dan martabat
profesi guru di
masyarakat;
f.
menunjang pengembangan karir
guru.
Melalui kegiatan PKB yang terstruktur, sistematik dan memenuhi
kebutuhan peningkatan keprofesian guru diharapkan dapat bermanfaat
terutama bagi:
a. Bagi Peserta Didik
Peserta
didik memperoleh jaminan pelayanan dan
pengalaman belajar yang efektif, bermakna dan menyenangkan.
b. Bagi Guru
Guru
dapat memenuhi standar dan mengembangkan
kompetensinya, sehingga mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik menghadapi kehidupannya di masa
datang.
c. Bagi Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah
mampu memberikan layanan pendidikan berkualitas bagi peserta didik.
d. Bagi Orang Tua/Masyarakat
Orang
tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa
anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman
belajar yang efektif.
e. Bagi Pemerintah
Memberikan
jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan berkualitas dan
profesional.
1.
Bentuk dan Jenis Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru. Jenis-jenis kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan menurut
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan meliputi:
a.
Pengembangan Diri
Pengembangan
diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri guru agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan
melalui diklat fungsional dan/atau
kegiatan kolektif guru meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.
Terkait
dengan kegiatan diklat fungsional,
Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal
8 (ayat 1) menyatakan bahwa: diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil
agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan
sebaik- baiknya. pada pasal yang sama
(ayat 2), dinyatakan bahwa diklat dalam jabatan terdiri dari diklat
kepemimpinan, diklat fungsional, dan diklat teknis. Selanjutnya pasal 11 (ayat 1) menyatakan bahwa diklat fungsional
dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan
jenjang jabatan fungsional masing-masing.
Sejalan
dengan itu, Permendiknas Nomor
35 Tahun 2010 menyatakan bahwa: diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang
bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru
adalah kegiatan guru dalam mengikuti
kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah
maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP/MGBK),
dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru.
Beberapa
contoh bentuk kegiatan kolektif guru antara lain:
1)
Lokakarya atau kegiatan bersama (KKG, MGMP, MGBK, KKKS dan MKKS) untuk menyusun dan/atau mengembangan perangkat kurikulum,
pembelajaran, penilaian, dan/atau media pembelajaran;
2)
Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium, workshop,
bimbingan teknis, dan/atau diskusi panel), baik sebagai pembahas maupun
peserta;
3)
Kegiatan kolektif lain yang
sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Beberapa
contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri,
baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:
(1) perencanaan pendidikan dan program kerja; (2) pengembangan kurikulum, penyusunan RPP dan
pengembangan bahan ajar; (3)
pengembangan metodologi mengajar; (4)
penilaian proses dan hasil pembelajaran
peserta didik; (5) penggunaan dan
pengembangan teknologi informatika dan
komputer (TIK) dalam pembelajaran; (6) inovasi
proses pembelajaran; (7)
peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini; (8)
penulisan publikasi ilmiah; (9) pengembangan karya inovatif; (10)
kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya;
dan (11) peningkatan kompetensi
lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Kegiatan
pengembangan diri dilaksanakan di sekolah sesuai kebutuhan guru dan sekolah, serta
dikoordinasikan oleh koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan. Bukti pelaksanaan kegiatan pengembangan diri
yang dapat dinilai, antara lain:
1)
Diklat fungsional yang harus dibuktikan dengan surat tugas, sertifikat,
dan laporan deskripsi hasil pelatihan yang disahkan oleh kepala sekolah.
2)
Kegiatan kolektif guru yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dan laporan deskripsi hasil
kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah.
Catatan: Bagi
guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala
sekolah, maka laporan dan bukti fisik
pelaksanaan pengembangan diri
harus disahkan oleh kepala dinas
pendidikan Kabupaten/Kota atau provinsi.
Guru
yang telah mengikuti diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif
guru berkewajiban mendiseminasikan kepada rekan guru lain, minimal di
sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepedulian dan wujud kontribusi dalam
peningkatan kualitas pendidikan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses kemajuan dan
pengembangan sekolah secara komprehensif. Guru yang mendiseminasikan hasil
diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif akan memperoleh penghargaan berupa angka kredit sesuai perannya sebagai
pemrasaran/nara sumber.
b. Publikasi
Ilmiah
Publikasi
ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada
masyarakat sebagai bentuk kontribusi
guru terhadap peningkatan kualitas
proses pembelajaran di sekolah dan
pengembangan dunia pendidikan
secara umum.
Publikasi
ilmiah mencakup 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1)
Presentasi pada forum ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai
pemrasaran dan/atau nara sumber pada
seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah, baik yang
diselenggarakan pada tingkat
sekolah, KKG/MGMP/MGBK,
kabupaten/kota, Provinsi, Nasional, maupun internasional.
2)
Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal. Publikasi
dapat berupa karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan
formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam
bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah
tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah
masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan
di perpustakaan sekolah.
Catatan:
Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya
harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat.
3)
Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Buku tersebut dapat berupa buku pelajaran, baik sebagai
buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku
dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku tersebut
harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan
pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi
guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
c. Karya Inovatif
Karya
inovatif adalah karya yang bersifat
pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap
peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif dapat berupa
penemuan teknologi tepat guna, penemuan/peciptaan atau pengembangan
karya seni, pembuatan/modifikasi
alat pelajaran atau alat peraga/praktikum, atau penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat
nasional maupun provinsi.
Jenis kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di atas harus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar guru selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar Pemenuhan angka kredit. Oleh sebab itu, meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
No comments:
Post a Comment