Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D3011/VII/20.03
tanggal 30 Juli 2020 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 dan
menyusuli Pengumuman Nomor KP.01.02/IV/1069/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil
Seleksi Kompetensi Dasar dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2019, dengan ini disampaikan:
Berdasarkan Pengumuman Nomor KP.01.02/IV/1084/2019 tentang Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2019, bahwa peserta pasca
PPDS/PPDGS yang terikat masa pengabdian pada instansi di luar Kementerian Kesehatan
tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Kementerian Kesehatan;
Sesuai hasil clearance data peserta seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 yang
berasal dari peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Pendidikan Dokter Gigi
Spesialis (PDS-PDGS), terdapat 23 (dua puluh tiga) orang peserta dengan status P/L pada
lampiran Pengumuman Nomor KP.01.02/IV/1069/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil
Seleksi Kompetensi Dasar dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2019, namun masih memiliki ikatan masa
pengabdian sebagai peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Pendidikan
Dokter Gigi Spesialis (PDS-PDGS) pada instansi di luar Kementerian Kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan status masingmasing sebagaimana tercantum pada poin 2 menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan
tidak berhak untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah
peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor
B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 hal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS
Formasi Tahun 2019, disebutkan bahwa pelaksanaan SKB akan diselenggarakan dengan
memperhatikan pedoman dan atau protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk meminimalisir
pergerakan peserta maka penetapan lokasi tes akan diselenggarakan pada 34 provinsi.
Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB akan dilaksanakan pada tanggal 1-7 Agustus 2020
melalui laman https://sscn.bkn.go.id.
Peserta agar terus memonitor perkembangan informasi melalui laman https://sscn.bkn.go.id
dan portal Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).
Peserta mengikuti SKB pada provinsi lokasi ujian sesuai dengan lokasi yang dipilih, bagi
peserta yang tidak hadir/dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan
apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
SKB akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Kepala
BKN Nomor 17/SE/VII/2000 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode
Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk itu, bagi
seluruh peserta seleksi:
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup guna meningkatkan daya tahan tubuh;
- Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum mengikuti seleksi, jika mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut;
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
- Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; g. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
- Membawa alat tulis pribadi;
- Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Perubahan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Cpns Kementerian Kesehatan Tahun 2019, lihat di sini.
Hasil Seleksi
Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Kemenkes 2019, lihat di sini
Lampiran Daftar Peserta PITL Seleksi Kompeteni Dasar Pengadaan CPNS kemenkes 2019, lihat disini.
No comments:
Post a Comment