Pelaksanaan TKA dan AN untuk SD/Sederajat, SMP/Sederajat, dan SMA/Sederajat.
2026-03-28
2026-03-14
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, Tentang Standar Proses pada Dikdasmen.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Proses adalah kriteria
minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2. Murid adalah peserta didik pada
jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia
dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap
jenis pendidikan.
3. Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
4. Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pasal
2
1) Standar Proses digunakan
sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien
untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.
2) Standar Proses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan
pembelajaran;
b. pelaksanaan
pembelajaran; dan
c. penilaian
proses pembelajaran.
Pasal
3
1) Proses pembelajaran
dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa,
dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran:
a. berkesadaran;
b. bermakna; dan
c. menggembirakan
2) Berkesadaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pembelajaran yang membantu
murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu
mengatur diri sendiri.
3) Bermakna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid
dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam
kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.
4) Menggembirakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses pembelajaran yang positif,
menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
BAB
II PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Bagian
Kesatu Umum Pasal 4
1) Perencanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk
merumuskan:
a. capaian
pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk
mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai
ketercapaian tujuan belajar.
2) Perencanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik.
3) Perencanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan
pembelajaran. Pasal 5 Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. tujuan
pembelajaran;
b. langkah
pembelajaran; dan
c. penilaian atau
asesmen pembelajaran.
Lihat dan pelajari
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, unduh di sini.
Bagikan
jika bermanfaat.
Terima kasaih.
2026-03-13
SE Mendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Tentang Relaksasi BOS.
1. Latar Belakang
Kebijakan ini muncul karena kondisi fiskal Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mampu mengalokasikan anggaran untuk honor guru dan tenaga kependidikan ASN PPPK Paruh Waktu (berdasarkan Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025) secara optimal melalui APBD. Relaksasi ini diperlukan agar layanan penidikan tidak terganggu sambil menunggu kesiapan Pemda untuk memperkuat tanggung jawab anggaran mereka.
2026-03-12
Perisai Digital Anak Indonesia (PP No 17 Tahun 2025).
PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Transformasi digital adalah keniscayaan dan tidak dapat dihindari dari hiruk pikuk tatanan kehidupan masa kini, namun harus tetap dipastikan anak-anak Kita aman saat menggunakannya.
Bentuk Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Evaluasi kualitas pendidikan di jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat dilakukan melalui Asesmen Nasional (AN). AN memberikan gambaran komprehensif mengenai hasil belajar peserta didik serta efektivitas proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan sebagai bahan evaluasi.
Informasi yang dikumpulkan melalui instrumen Asesmen Nasional (AN) ini meliputi kemampuan literasi-numerasi (AKM), karakter siswa, dan kondisi lingkungan belajar.
2026-03-10
Integrasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) dalam Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026.
Pendahuluan
Transformasi sistem evaluasi pendidikan di
Indonesia memasuki babak baru dengan diterbitkannya Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 56 Tahun 2026
2026-03-08
Pengelolaan Hasil TKA (Penerbitan, Pembaharuan, dan Fungsi Sertifikat).
Berdasarkan Permedikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) dijelaskan beberap hal tentang hasil TKA.
2026-03-07
Perbedaan UN, AN dan TKA.
Perbedaan UN, AN dan TKA
|
Aspek |
Ujian Nasional(UN) |
Asesmen Nasional (AN) |
Tes Kemampuan Akademik (TKA) |
|
Pengertian |
UN merupakan ujian
wajib yang harus diikuti oleh seluruh
murid kelas akhir sebagai syarat kelulusan. Jika tidak
mengikuti UN, murid tidak bisa dinyatakan lulus. Artinya, hasil UN berfokus pada capaian individu murid
sekaligus menentukan status kelulusan mereka. Soal-soal UN juga lebih berfokus pada penguasaan materi melalui hafalan
teori. |
AN bukan lagi ujian kelulusan. AN digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi
kualitas sekolah secara keseluruhan. Instrumennya terdiri dari Asesmen
Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Hasil AN tidak berupa laporan per individu,
melainkan gambaran umum tentang mutu pendidikan di suatu sekolah. |
TKA adalah tes standar nasional yang bertujuan mengukur
capaian akademik individu murid. Bedanya dengan UN, TKA tidak bersifat wajib. Hasil
TKA dapat digunakan sebagai nilai tambahan atau pertimbangan
saat mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,
misalnya SMA/sederajat, atau perguruan tinggi atau beasiswa. |
|
Tujuan |
Menentukan kelulusan siswa. |
Mengevaluasi kualitas sekolah. Tidak mempengaruhi kelulusan siswa. |
Mengukur capaian akademik siswa. Dapat digunakan sebagai pertimbangan
lanjut studi ke pendidikan yang lebih tinggi atau beasiswa. |
|
Status |
Wajib diikuti oleh seluruh siswa kelas akhir. |
Tidak wajib diikuti oleh siswa, digunakan
pada tingkat satuan pendidikan/daerah. |
Tidak wajib (opsional). |
|
Fokus Pengukuran |
Penguasaan materi melalui hafalan teori. |
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei
karakter, dan lingkungan. |
Keterampilan berpikir kritis berbasis
HOTS (verbal, numerik, logika, dan spasial). |
|
Laporan Hasil |
Laporan individu dengan hasil lulus/tidak
lulus. |
Laporan untuk sekolah berupa rapor
pendidikan. |
Laporan individu siswa (sertifikat). |
Sumber: https://www.ruangguru.com/blog/tes-kemampuan-akademik
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 (Perubahan Permedikbudristek No.17 Tahun 20221) Tentang Asesmen Nasional.
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 (Perubahan Permedikbudristek No.17 Tahun 20221) Tentang Asesmen Nasional.
Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026.
Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026.
Ruang lingkup
Dana BOSP terdiri atas:
a)
Dana
BOP PAUD;
b)
Dana
BOS; dan
c)
Dana
BOP Kesetaraan.
Dana BOSP tersebut di atas terdiri atas:
a)
Dana
BOS Reguler;
b)
Dana
BOS Kinerja (Kinerja dan Prestasi); dan
c)
Dana
BOS Afirmasi.
Syarat sekolah penerima BOS Prestasi:
a)
Penerima
Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan
b)
Pernah
memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada
ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional:
1.
prestasi
yang diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi
atau nasional, atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian
Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional;
2. prestasi diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.
1. Syarat sekolah penerima BOS Kinerja, yaitu sekolah yang memiliki kinerja terbaik dengan persyaratan:
a)
penerima
Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
b)
termasuk
10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari
Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah, dengan ketentuan:
ü hasil atau
peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil
belajar dari profil pendidikan; dan
ü indeks status
ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan
c) bukan Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi.
d) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualit
a) Sarat Penerima Dana BOS Afirmasi
a)
penerima
Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b) berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Komponen
penggunaan Dana BOS Reguler.
a)
penerimaan
Murid baru;
b)
pengembangan
perpustakaan;
c)
pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d)
pelaksanaan
kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e)
pelaksanaan
administrasi kegiatan sekolah;
f)
pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan;
g)
pembiayaan
langganan daya dan jasa;
h)
pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah;
i)
penyediaan
alat multimedia pembelajaran;
j)
penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k)
penyelenggaraan
kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l)
pembayaran
honor.
Permendikdasmen
No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026, unduh di sini.
Terima kasih.
Surat Edaran Gladi Bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jejang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat Tahun 2026.
SE Nomor: 0534/B/F4/SK.02.02/2026 5 Maret 2026.
Yth.
1. Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia
2. Perwakilan
Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri
3. Atase Pendidikan
dan Kebudayaan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri
4. Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
2026-03-06
Panduan Bina Talenta Indonesia (BTI) tahun 2026.
Apa itu Bina Talenta Indonesia (BTI) 2026?
Bina Talenta Indonesia 2026 adalah program yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) yang dirancang untuk mempersiapkan SDM unggul dalam mendukung Visi Indonesia Emas 20245.
2026-03-05
Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SMP/MTs/ Sederajat.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SMP/MTs/ Sederajat.
Definisi
Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan asesmen atau tes terstandar yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengukur capaian akademik individu murid secara objektif. Hal ini berlaku untuk semua jenjang ((SD, SMP, SMA/SMK).
2026-03-04
RINGKASAN INSTRUMEN AKREDITASI SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, DAN SMK/MAK.
Berikut adalah ringkasan susunan lengkap Butir dan Indikator Akreditasi untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, dan SMK/MAK.
SILABUS OLIMPIADE SAIN (OSN) SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN 2026.
Modul OSN SD/Sederajat Tahun 2026.
Olimpiade Sain Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) hadir untuk menyiapkan talenta muda yang tidak hanya andal dalam ilmu sains, tetapi juga memiliki mentalitas yang tahan uji. Efektivitas ajang ini dibangun melalui sistem kompetisi yang berjenjang.
Bagi satuan pendidikan jenjang SD/Sederajat
berikut ini adalah Silabus OSN-SD 2026, sehingga sekolah dan pihak terkait kini
memiliki standar materi yang jelas dan sistematis sebagai rujukan utama dalam
menghadapi perlombaan tersebut.
Berikut adalah sibusnya.
Semoga modul ini bermanfaat bagi guru/pembimbing/pendamping dalam mempersiapkan murid-muridnya dalam menghadi perhelatan ajang OSN Tahun 2026.
Modul OSN SD/Sederajat Tahun 2026, unduh di sini.
Terima kasih.