Pemerintah resmi menetapkan salah satu persyaratan calon Kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.
Keputusan
ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2o22
tanggal 27 Desember 2021.
Dalam Permendikbud Ristek
Dikti tersebut dalam BAB II, bahwa persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau
masyarakat harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualilikasi
akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat
pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d. memiliki pangkat paling
rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus
sebagai PNS;
e. memiliki jenjang jabatan
paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
f. memiliki hasil penilaian
kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir
untuk setiap unsur penilaian; -
g. memiliki pengalaman
manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi
pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
h. sehat jasmani, rohani, dan
bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat
keterangan dari rumah sakit pemerintah;
i. tidak pernah dikenai hukuman
disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
j. tidak sedang menjadi
tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k. berusia paling tinggi 56
(lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Bagi kepala sekolah yang
dikelola oleh masyarakat/swasta tidak perlu memiliki sertifikat pendidik,
pangkat/golongan,dan atau jabatan.
Mekanisme pengangkatan tetap
diserahkan kepada daerah dengan mempertimbangkan masukan atau pertimbangan dari:
a. Sekretariat Daerah;
b. Dinas Pendidikan Daerah
Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota;
c. Dewan pendidikan; dan
d. Pengawas sekolah, sesuai
dengan kewenangannya.
Download Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2o21 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Semoga
bermanfaat….jangan lupa berbagi...
No comments:
Post a Comment