Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-01-03

Syarat Calon Kepala Sekolah Harus Bersertifikat Guru Penggerak

| 2022-01-03

Pemerintah resmi menetapkan salah satu persyaratan calon Kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak. 

Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2o22 tanggal 27 Desember 2021.


Dalam Permendikbud Ristek Dikti tersebut dalam BAB II, bahwa persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat harus memiliki persyaratan sebagai berikut:

a.  memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b.  memiliki sertifikat pendidik;

c.  memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d.  memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e.  memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

f.  memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; -

g.  memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;

h.  sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

i.  tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j.  tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

k.  berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Bagi kepala sekolah yang dikelola oleh masyarakat/swasta tidak perlu memiliki sertifikat pendidik, pangkat/golongan,dan atau jabatan.

Mekanisme pengangkatan tetap diserahkan kepada daerah dengan mempertimbangkan masukan atau pertimbangan dari:

a. Sekretariat Daerah;

b. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota;

c. Dewan pendidikan; dan

d. Pengawas sekolah, sesuai dengan kewenangannya.


Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2o21 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.


Semoga bermanfaat….jangan lupa berbagi...




Related Posts

No comments:

Post a Comment