Home »
Produk Hukum
» JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2o2o Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) unduh di sini.
No comments:
Post a Comment