Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Daljab adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Tahun 2019 ditetapkan kuota peserta PPG Daljab yang mendapat bantuan biaya pendidikan dari biaya APBN melalui Kemdikbud sebanyak 40.000 orang guru yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh Kemristekdikti. Diharapkan setelah memiliki sertifikat pendidik akan menjadi salah satu unsur yang berperan penting dalam menyiapkan generasi emas dan
menuju Indonesia unggul di masa society on the move. Penetapan dan registrasi mahasiswa angkatan 1 serta mekanisme lapordiri PPG Dalam Jabatan tahun 2020, KETENTUAN LAPOR DIRI dan lain-lain unduh di sini.
Penyelenggara PPG dalam Jabatan 2019, yang telah ditetapkan oleh Kemristekdikti sebayak 62 LPTK dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Dasar Pelaksanaan PPG Daljab diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, dimana di pasal 66 ayat 1 menyatakan “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru” dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015, dimana di pasal 3 ayat 1 berbunyi Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
- Perubahan JADWAL PELAKSANAAN PPG dalam Jabatan Ankatan 1 tahun 2020 unduh di sini.
- Alur Proses Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) 2020 lihat di sini.
- Mekanisme Lapor Diri Proses Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) 2020 lihat di sini
No comments:
Post a Comment