Mari Berbagi...dan Memberi....

2020-07-18

Laporan Hasil Belajar

| 2020-07-18

Laporan hasil penilaian pembelajaran




























Sebagai sebuah  lembaga, sekolah harus mampu mempertangung jawabkan seluruh kegiatan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan termasuk laporan hasil penilaian pembelajaran peserta didik kepada seluruh stakeholder  termasuk kepada orang tua yang dengan penuh kepercayaan menitipkan putra putrinya di sekolah. Laporan hasil penilaian pembelajaran tersebut baik penilaian yang dilakukan oleh pendidik maupun penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan (sekolah) keduanya harus dilaporkan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.

Standar Penilaian Pendidikan pun menyebutkan bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:

a)    Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.

b)    Deskripsi sikap diberikan untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.

c)    Penilaian oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.

Penyusunan dan pengembangan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik diserahkan kepada satuan pendidikan dengan mengacu kepada Buku Pedoman atau Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik, hal ini tiada lain adalah untuk membantu sekolah mengembangkan dan menyusun laporan tersebut.

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 66 Tahun 2013 Bab II, Bagian E poin e nomor 1) dan 2) menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas laporan hasil penilaian oleh pendidik yang berbentuk:

a)    Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.

b)    Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.

Penilaian oleh pendidik dilaksanakan secara berkesinambungan (terus-menerus) untuk memantau proses, kemajuan peserta didik serta untuk meningkatkan efektivias pembelajaran yang dapat ditunjukan dalam perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh pendidik pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran, dan bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar peserta didik.

Laporan hasil belajar peserta didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, laporan hasil belajar peserta didik harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran mengenai hasil belajar peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.

Laporan hasil belajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik, sehingga akan diketahui bahwa siswa tersebut naik kelas atau lulus yang diputuskan melalui rapat dewan pendidik.


Related Posts

No comments:

Post a Comment