Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar
Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh
pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi
pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.
Standar Penilaian Pendidikan pun menyebutkan bahwa laporan hasil penilaian
oleh pendidik berbentuk:
a) Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil
penilaian kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil
pembelajaran tematik-terpadu.
b) Deskripsi sikap diberikan untuk
hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
c) Penilaian oleh masing-masing pendidik secara
keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan
Hasil Belajar Peserta Didik.
Penyusunan dan pengembangan Buku Laporan
Hasil Belajar Peserta Didik diserahkan kepada satuan pendidikan dengan mengacu
kepada Buku Pedoman atau Buku
Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil
Belajar Peserta Didik, hal ini tiada lain adalah untuk membantu sekolah mengembangkan dan
menyusun laporan tersebut.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 66 Tahun 2013 Bab II,
Bagian E poin e nomor 1) dan 2) menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas laporan hasil penilaian oleh pendidik yang berbentuk:
a) Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil
penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil
pembelajaran tematik-terpadu.
b) Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap
spiritual dan sikap sosial.
Penilaian oleh pendidik dilaksanakan secara
berkesinambungan (terus-menerus)
untuk memantau proses, kemajuan peserta didik serta untuk meningkatkan efektivias
pembelajaran yang dapat ditunjukan dalam perbaikan hasil dalam bentuk ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan
kelas. Penilaian oleh pendidik pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian
kompetensi peserta didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran, dan bahan
penyusunan laporan kemajuan hasil belajar peserta didik.
Laporan hasil
belajar peserta didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah dengan orang
tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk
mengetahui kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, laporan hasil belajar
peserta didik harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh)
sehingga dapat memberikan gambaran mengenai hasil belajar peserta didik dengan
jelas dan mudah dimengerti.
Laporan hasil belajar
yang dilakukan oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan peserta didik, sehingga akan diketahui bahwa siswa tersebut
naik kelas atau lulus yang diputuskan melalui rapat dewan pendidik.
No comments:
Post a Comment