Pemberian keleluasaan pemerintah kepada pihak sekolah melalui Manajajemen Berbasisi Sekolah (School Base Management) yaitu manajemen berbasis sekolah dengan tujuan agar sekolah mampu mengelola sekolah sesuai dengan kemampuan sendiri dengan harapan bahwa sekolah dapat melaksanakan perannya secara optimal dalam rangka mewujudkan output baik akademik atau academic achievement seperti hasil UN/UAS, OSN, KIR, dll, maupun berupa prestasi non akademik atau non-academic achievement seperti seni, olahraga, pramuka, kreativitas, karakter positif, dll.
Pendidikan yang berkualitas dalam sebuah lembaga
pendidikan akan diperoleh apabila seluruh elemen atau warga sekolah secara
bersama-sama dan bahu-membahu dalam mewujudkan seluruh program yang telah
disusun dan tertuang dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang dalam penyusunannya
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP) sebagai mana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, serta
telah diubah kedua kalinya dalam PP nomor 13 Tahun 2015.
Kepala
sekolah sebagai pimpinan tertinggi pada satuan pendidikan memegang peran yang
sangat sentral, karena seluruh kebijakan yang diambil merupakan presentasi
keputusannya kepala sekolah walaupun didasari atas pertimbangan dan masukan
dari warga sekolah lainnya.
Kepala
sekolah sebagai guru yang diberikan tugas tambahan untuk mengelola sebuah
lembaga pendidikan harus memiliki kecakapan atau kompetensi khusus sebagai mana
yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007, bahwa kepala sekolah
harus memiliki lima dimensi kompetensi minimal, yaitu: (1) Kompetensi; Kepribadian; (2) Kompetensi Manajerial; (3)
Kompetensi Kewirausahaan; (4) Kompetensi Suvervisi; dan (5) Kompetensi Sosial.
Salah
satu upaya kepala sekolah dalam mengontrol pelaksanaan dan pengelolaan satuan
pendidikan (sekolah) adalah melalui pelaksanaan supervisi. Program ini sangat penting dilakukan sebagai
upaya memberikan layanan terbaik bagi warga sekolah khususnya peserta didik.
Kegiatan supervisi yang harus dilakukan kepala sekolah meliputi supervisi
manajerial maupun supervisi akademis.
Agar
kegiatan supervisi dapat berjalan secara efektif , maka harus dilaksanakan
secara terus menerus dan berkesinambungan dengan tidak lupa selalu melaksanakan
program tindak lanjut hasil supervisi.
- Contoh program supervisi kepala sekolah, unduh di sini.
- Contoh format supervisi administrasi pembelajaran, unduh disini.
- Contoh format supervisi pelaksanaan pembelajaran/observasi, unduh di sini.
- Contoh format supervisi aspek manajerial, unduh di sini.
No comments:
Post a Comment