Sebagai mana kita ketahui bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Peran kurikulum di setiap satuan Pendidikan/sekolah sangatlah urgen,
mengapa?. Karena di dalam dokumen tersebut menggambarkan secara rinci program
dan operasional sekolah. Artinya segala jenis dan bentuk kegiatan sekolah baik
intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler tertuang dalam dokumen
kurikulum.
Dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum sekolah, harus ada dokumen
atau panduan secara resmi sebagai rujukan atau landasan. Pedoman atau landasan
ini harus dibuat dan dikembangkan oleh induk/lembaga/bandan yang yang berisikan
orang yang pakar dalam hal pengembangan dan desain kurikulum yang cocok dengan profil
bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
Dan saat ini berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2020 sudah ada pejabat fungsional pengembang kurikulum atau
disebut Pengembang Kurikulum, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yaitu, Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, Pengembang Kurikulum Ahli Muda, Pengembang Kurikulum Ahli Madya, dan Pengembang Kurikulum Ahli Utama.
Masing-masing Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum memiliki tugas tetentu.
a.
Tugas Pengembang Kurikulum Ahli
Pertama, meliputi:
1.
menginventarisasi data kualitatif
dan/atau kuantitatif dalam rangka analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;
2.
mengidentifikasi referensi desain
Pengembangan Kurikulum;
3.
menyusun konsep panduan pelaksanaan
kebijakan Kurikulum;
4.
menginventarisasi data kualitatif
dan/atau kuantitatif dalam rangka validasi dokumen kebijakan Kurikulum;
5.
Menganalisis panduan pelaksanaan
kebijakan Kurikulum;
6.
melakukan koreksi dan perbaikan panduan
pelaksanaan kebijakan Kurikulum;
7.
mengidentifikasi referensi untuk desain
implementasi Kurikulum;
8.
menginventarisasi data kualitatif
dan/atau kuantitatif dalam rangka implementasi skala terbatas (perintisan)
Kurikulum;
9.
mengidentifikasi kebutuhan bantuan
profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;
10.
mengidentifikasi referensi desain
evaluasi implementasi Kurikulum;
11.
menyusun butir-butir instrumen evaluasi
implementasi Kurikulum; dan
12.
menginventarisasi data kualitatif
dan/atau kuantitatif dalam rangka evaluasi implementasi Kurikulum;
b.
Tugas Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, meliputi:
1.
menyusun instrumen analisis kebutuhan Pengembangan
Kurikulum;
2.
mengolah data secara kualitatif dan/atau
kuantitatif dalam rangka analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;
3.
menyusun kerangka acuan kebijakan
Kurikulum;
4.
menyusun instrumen validasi dokumen
kebijakan Kurikulum;
5.
menganalisis data secara kualitatif
dan/atau kuantitatif dalam rangka validasi dokumen kebijakan Kurikulum;
6.
menganalisis kerangka acuan kebijakan
Kurikulum;
7.
menganalisis model Kurikulum;
8.
melakukan penyusunan regulasi kebijakan
Kurikulum;
9.
menyusun instrumen implementasi skala
terbatas (perintisan) Kurikulum;
10.
menganalisis data secara kualitatif
dan/atau kuantitatif dalam rangka implementasi skala terbatas (perintisan)
Kurikulum;
11.
melaksanakan bantuan profesional
pengembangan diversifikasi Kurikulum;
12.
merancang kisi-kisi instrumen evaluasi
implementasi Kurikulum;
13.
menyusun panduan pelaksanaan evaluasi
implementasi Kurikulum; dan
14.
menganalisis data secara kualitatif
dan/atau kuantitatif dalam rangka evaluasi implementasi Kurikulum;
c.
Pengembang Kurikulum Ahli Pertama,
meliputi:
1.
merancang desain analisis kebutuhan
Pengembangan Kurikulum;
2.
merancang desain Pengembangan Kurikulum;
3.
menelaah desain awal Pengembangan
Kurikulum;
4.
mengembangkan model Kurikulum;
5.
merancang desain validasi dokumen
kebijakan Kurikulum;
6.
menganalisis lingkup dan urutan (scope
and sequence) isi Kurikulum;
7.
memperbaiki kerangka acuan kebijakan
Kurikulum;
8.
memperbaiki model Kurikulum;
9.
merancang desain implementasi Kurikulum;
10.
menelaah desain implementasi Kurikulum;
11.
merancang desain implementasi skala
terbatas (perintisan) Kurikulum;
12.
merancang desain bantuan profesional
pengembangan diversifikasi Kurikulum;
13.
merancang desain evaluasi implementasi
Kurikulum;
14.
menelaah desain evaluasi implementasi
Kurikulum; dan
15.
menguji validitas instrumen evaluasi
implementasi Kurikulum;
d.
Pengembang Kurikulum Ahli Pertama,
meliputi:
1.
menyusun rekomendasi dari analisis
kebutuhan Pengembangan Kurikulum;
2.
memfinalkan desain Pengembangan
Kurikulum;
3.
merancang desain kerangka dasar dan
struktur Kurikulum;
4.
menetapkan lingkup dan urutan (scope and
sequence) isi Kurikulum;
5.
menyusun rekomendasi hasil validasi
dokumen kebijakan Kurikulum;
6.
menganalisis kerangka dasar dan struktur
Kurikulum;
7.
memperbaiki kerangka dasar dan struktur
Kurikulum;
8.
memperbaiki lingkup dan urutan (scope and
sequence) isi Kurikulum;
9.
memfinalkan desain implementasi
Kurikulum;
10.
menyusun rekomendasi hasil dari
implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;
11.
menyusun program tindak lanjut
berdasarkan hasil bantuan profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;
12.
memfinalkan desain evaluasi implementasi
Kurikulum;
13.
memfinalkan instrumen evaluasi
implementasi Kurikulum; dan
14.
menyusun rekomendasi hasil dari evaluasi
implementasi Kurikulum.
Hak dan kewajiban Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum dapat dilihat pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2020.
Hak dan kewajiban Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum dapat dilihat pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2020.
------------------
Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum di sini.
-------------------
Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment