Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-02-11

JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM

| 2022-02-11

Sebagai mana kita ketahui bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Peran kurikulum di setiap satuan Pendidikan/sekolah sangatlah urgen, mengapa?. Karena di dalam dokumen tersebut menggambarkan secara rinci program dan operasional sekolah. Artinya segala jenis dan bentuk kegiatan sekolah baik intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler tertuang dalam dokumen kurikulum.

Dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum sekolah, harus ada dokumen atau panduan secara resmi sebagai rujukan atau landasan. Pedoman atau landasan ini harus dibuat dan dikembangkan oleh induk/lembaga/bandan yang yang berisikan orang yang pakar dalam hal pengembangan dan desain kurikulum yang cocok dengan profil bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.

Dan saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2020 sudah ada pejabat fungsional pengembang kurikulum atau disebut Pengembang Kurikulum, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yaitu, Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, Pengembang Kurikulum Ahli Muda, Pengembang Kurikulum Ahli Madya, dan Pengembang Kurikulum Ahli Utama.

Masing-masing Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum memiliki tugas tetentu.

a.   Tugas Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, meliputi:

1.       menginventarisasi data kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;

2.       mengidentifikasi referensi desain Pengembangan Kurikulum;

3.       menyusun konsep panduan pelaksanaan kebijakan Kurikulum;

4.       menginventarisasi data kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka validasi dokumen kebijakan Kurikulum;

5.       Menganalisis panduan pelaksanaan kebijakan Kurikulum;

6.       melakukan koreksi dan perbaikan panduan pelaksanaan kebijakan Kurikulum;

7.       mengidentifikasi referensi untuk desain implementasi Kurikulum;

8.       menginventarisasi data kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;

9.       mengidentifikasi kebutuhan bantuan profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;

10.    mengidentifikasi referensi desain evaluasi implementasi Kurikulum;

11.    menyusun butir-butir instrumen evaluasi implementasi Kurikulum; dan

12.    menginventarisasi data kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka evaluasi implementasi Kurikulum;

 

b.   Tugas Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, meliputi:

1.       menyusun instrumen analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;

2.       mengolah data secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;

3.       menyusun kerangka acuan kebijakan Kurikulum;

4.       menyusun instrumen validasi dokumen kebijakan Kurikulum;

5.       menganalisis data secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka validasi dokumen kebijakan Kurikulum;

6.       menganalisis kerangka acuan kebijakan Kurikulum;

7.       menganalisis model Kurikulum;

8.       melakukan penyusunan regulasi kebijakan Kurikulum;

9.       menyusun instrumen implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;

10.    menganalisis data secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;

11.    melaksanakan bantuan profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;

12.    merancang kisi-kisi instrumen evaluasi implementasi Kurikulum;

13.    menyusun panduan pelaksanaan evaluasi implementasi Kurikulum; dan

14.    menganalisis data secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka evaluasi implementasi Kurikulum;

 

c.   Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, meliputi:

1.       merancang desain analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;

2.       merancang desain Pengembangan Kurikulum;

3.       menelaah desain awal Pengembangan Kurikulum;

4.       mengembangkan model Kurikulum;

5.       merancang desain validasi dokumen kebijakan Kurikulum;

6.       menganalisis lingkup dan urutan (scope and sequence) isi Kurikulum;

7.       memperbaiki kerangka acuan kebijakan Kurikulum;

8.       memperbaiki model Kurikulum;

9.       merancang desain implementasi Kurikulum;

10.    menelaah desain implementasi Kurikulum;

11.    merancang desain implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;

12.    merancang desain bantuan profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;

13.    merancang desain evaluasi implementasi Kurikulum;

14.    menelaah desain evaluasi implementasi Kurikulum; dan

15.    menguji validitas instrumen evaluasi implementasi Kurikulum;

 

d.   Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, meliputi:

1.       menyusun rekomendasi dari analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;

2.       memfinalkan desain Pengembangan Kurikulum;

3.       merancang desain kerangka dasar dan struktur Kurikulum;

4.        menetapkan lingkup dan urutan (scope and sequence) isi Kurikulum;

5.       menyusun rekomendasi hasil validasi dokumen kebijakan Kurikulum;

6.       menganalisis kerangka dasar dan struktur Kurikulum;

7.       memperbaiki kerangka dasar dan struktur Kurikulum;

8.       memperbaiki lingkup dan urutan (scope and sequence) isi Kurikulum;

9.       memfinalkan desain implementasi Kurikulum;

10.    menyusun rekomendasi hasil dari implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;

11.    menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil bantuan profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;

12.    memfinalkan desain evaluasi implementasi Kurikulum;

13.    memfinalkan instrumen evaluasi implementasi Kurikulum; dan

14.    menyusun rekomendasi hasil dari evaluasi implementasi Kurikulum.

Hak dan kewajiban Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dapat dilihat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2020.

Hak dan kewajiban Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dapat dilihat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2020.


------------------

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum di sini.

-------------------

 


Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….

 

 

 



Related Posts

No comments:

Post a Comment