Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-01-25

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)

| 2022-01-25

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan, pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat baik pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal yang sekaligus dijadikan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan, kecuali atau tidak berlaku pada jejang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dibuat telah dirumuskan berdasarkan:

a)   tujuan Pendidikan nasional;

b)   tingkat perkembangan Peserta Didik;

c)    kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

d)   jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Selain itu pula bahwa Standar Kompetensi Lulusan (SKL) digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar Pendidikan yang lainnya, yaitu:

a)   Standar Isi;

b)   Standar Proses;

c)    Standar Penilaian Pendidikan;

d)   Standar Tenaga Kependidikan;

e)    Standar Sarana Dan Prasarana;

f)     Standar Pengelolaan; dan

g)    Standar Pembiayaan.

 

Ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada setiap dan jejang pendidikan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran yang dicapainya pada jejang Pendidikan tersebut.

1.   Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini yang difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

a)   nilai agama dan moral;

b)   fisik motorik;

c)    kognitif;

d)   bahasa; dan

e)    sosial emosional.

2.   Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar (SD) difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.

3.   Standar Kompetensi Lulusan (SJK) pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Umum (SMU) difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

4.   Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah kejuruan (SMK) difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

5.   Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahLlan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

 

 ------------------

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) di sini.

PP No 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)

-------------------

 

 

Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….

 

 

 

Related Posts

No comments:

Post a Comment