Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan, pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat baik pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal yang sekaligus dijadikan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan, kecuali atau tidak berlaku pada jejang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dibuat telah dirumuskan berdasarkan:
a)
tujuan
Pendidikan nasional;
b)
tingkat
perkembangan Peserta Didik;
c)
kerangka
kualifikasi nasional Indonesia; dan
d)
jalur,
jenjang, dan jenis Pendidikan.
Selain itu pula bahwa Standar Kompetensi
Lulusan (SKL)
digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar Pendidikan
yang lainnya, yaitu:
a) Standar Isi;
b) Standar Proses;
c) Standar
Penilaian Pendidikan;
d) Standar Tenaga
Kependidikan;
e) Standar Sarana
Dan Prasarana;
f) Standar
Pengelolaan; dan
g) Standar
Pembiayaan.
Ketercapaian Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) pada setiap dan jejang pendidikan ditentukan
berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara
berkesinambungan selama periode pembelajaran yang dicapainya
pada jejang Pendidikan tersebut.
1. Standar Kompetensi
Lulusan (SKL)
pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan standar tingkat
pencapaian perkembangan anak usia dini yang difokuskan pada aspek perkembangan
anak yang mencakup:
a) nilai agama dan
moral;
b) fisik motorik;
c) kognitif;
d) bahasa; dan
e) sosial
emosional.
2. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar (SD) difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.
3. Standar Kompetensi Lulusan (SJK) pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Umum (SMU) difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
4. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah kejuruan (SMK) difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
5. Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) pada
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Tinggi difokuskan pada persiapan
Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki
pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan,
mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahLlan, teknologi, dan seni, yang
bermanfaat bagi kemanusiaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) di sini.
PP No 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
-------------------
Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment